Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2023 17:19 WIB ·

11 Pelaku Pembakar Lahan Gambut di Kubu Raya Ditetapkan Tersangka


					11 Pelaku Pembakar Lahan Gambut di Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Perbesar

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Penmas Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti dari kasus kebakaran hutan dan lahan. (foto Adi Saputro).

 

Kubu Raya, reportasenews.com – Sepanjang Juli-Agustus-September 2023, Polres Kubu Raya berhasil menangkap 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. Kesebelas pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Sementara luas lahan yang terbakar akibat karhutla di Kabupaten Kubu Raya mencapai luas 80,86 hektar.

“Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, ke 11 pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (20/9/23) siang.

“Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya dengan luas lahan yang bervariasi, ada setengah hektar hingga lebih dari puluhan hektar,” ungkap Arief.

Arief mengatakan, pelaku sejauh ini adalah pelaku pembakaran perorangan. Mereka melakukan melakukan pembakaran lahan dengan sengaja dibakar, melalui cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, selanjutnya di sulut dengan api yang berasal dari korek api gas (mancis).

“Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain, dari keseluruh terbakarnya lahan di Kubu Raya di luar lahan konsesi, karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya,” terang Arief.

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan, dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan perusahaan,” tegasnya.

Terkait upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

” Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korban Meninggal Kapal Karam di Perairan Situbondo Bertambah Satu, Total 2 Penumpang Meninggal

8 Desember 2024 - 21:53 WIB

KLM Lorena Safari Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Situbondo, 1 Tewas dan 1 Hilang

8 Desember 2024 - 21:49 WIB

Percepat Situbondo Naik Kelas, Rio-Ulfi Bentuk Tim Transisi dan Ini Tugasnya

8 Desember 2024 - 13:43 WIB

Mobil Honda City Masuk ke Areal Persawahan, Sopir dan 2 Penumpangnya Luka-luka

8 Desember 2024 - 13:26 WIB

Diterjang Hujan Deras, TPT Sepanjang 20 Meter Ambrol di Situbondo

7 Desember 2024 - 21:35 WIB

Gegara Nyulut Rokok Saat Istrinya Tuangkan Pertalite, Rumah Warga Situbondo Terbakar

7 Desember 2024 - 13:32 WIB

Trending di Daerah