Jakarta, reportasenews.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat akan mekanisme pemblokiran bertahap jika belum mendaftarkan kartu prabayarnya hingga Februari 2018.
Hal itu ia sampaikan dalam Konferensi Pers tentang Pencapaian Registrasi Prabayar Seluler pada angka 110 juta kartu prabayar yang telah terdaftar ulang di Le Meridien Jakarta, Rabu (20/12).
“Mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih boleh gunakan data. Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir,” jelas Dirjen Ramli.
Pemberian jeda waktu hingga dua bulan ini menurut Dirjen PPI dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data. “Ini kita lakukan karena kita hargai betul uang masyarakat yang ada di operator, jadi 2 bulan terakhir datanya baru kita blok,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
“Kita masih punya waktu kurang lebih 2 bulan (hingga Februari 2018, red.), tapi kita harapkan masyarakat tidak menghabiskan begitu saja menunggu akhir. Namun jika memang karena hal teknis tertentu, kira-kira hingga akhir April 2018 masih bisa menikmati layanan walau makin terbatas, tapi pendaftaran masih dimungkinkan,” jelas Merza.
Sejak kebijakan registrasi kartu prabayar ditetapkan pada Oktober lalu, sampai hari ini tercatat 110.365.464 juta kartu yang telah diregistrasi. Data itu sesuai pemantauan real time pada Rabu pagi (20/12) pukul 09.51 WIB di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Hasil pantauan disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, serta perwakilan operator telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Menteri Rudiantara menekankan kebijakan registrasi ulang prabayar ditujukan untuk menyehatkan industri telekomunikasi.
“Mengapa kami insist untuk melakukan kebijakan registrasi prabayar ini, kami ingin industri ini lebih sehat. Ada behaviour pelanggan yang maunya murah, sementara dari operator juga ada yang ingin entertaint ini semua, akibatnya muncul tidak efisien dalam hal SIM Card,” jelasnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan dukungan atas kebijakan tersebut. “Niat pemerintah hanya satu, memberikan kepastian dan jaminan kerahasiaan kepada seluruh warga negara Indonesia,” kata Tjahjo. (*)