Bengkayang, reportasenews.com – Operasi penertiban tambang emas ilegal kembali digelar Polres Bengkayang, pada Kamis (19/10). Sebanyak 12 orang termasuk pemodalnya diamankan. Belasan barang bukti dan peralatan penunjang lainnya diamankan dan dibawa ke Polres Bengkayang sebagai barang bukti.
Lokasi areal tambang ini berada Divisi 5 kebun PT.Darmex, Dusun Pombay, Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
“Dalam razia ini petugas berhasil menangkap Rian Budiono, dan pekerja berjumlah 11 orang yang pada saat itu sedang melakukan aktifitas peti di TKP tersebut,” sebut Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, dalam pesan elektroniknya yang diterima Reportasenews.com.
Para tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 1 unit mesin dompeng, 1 unit dinamo warna orange, 1 unit blower, 1 buah selang air, 1 buah mesin pengantar, 1 unit panbel, 9 buah pahat, 3 buah palu, 1 buah engkolan, 2 buah sendik pasir, 1 buah hamer/martil dan 1/2 karung batu pecahan yang diduga ada kandungan emasnya, dibawa ke Markas Polres Bengkayang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penambangan emas ilegal ini memang jadi penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan yang luar biasa.. Para penambang emas ini akan kita proses sesuai hukum, ” tegas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Erwin Triwanto.
Kapolda Kalbar mengapresiasi kinerja Polres Bengkayang beserta jajarannya yang berhasil kembali menindak penambang liar ini.
“Hukum harus ditegakkan. Bukan hanya pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi kita akan kembangkan kepada pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga,” tegas dia .
Terhadap pelaku diterapkan UU RI No.04 tahun 2009 junto pasal 55 KUHP tentang Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (das)