Situbondo, reportasenews.com – Sebanyak 132 Kepala Desa (Kades) pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, mereka menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, tiga orang Kades diantaranya tidak hadir, karena terjerat kasus hukum.
Tiga Kades yang tidak hadir dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di pendopo Kabupaten Situbondo, yakni Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada ratusan Kades, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, pihaknya meminta para Kades, agar memanfaatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada 129 Kades, yang telah dilantik dan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, semoga sukses dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujar Bupati Karna Suswandi, Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, karena ratusan
Kades Situbondo, mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun, sesuai UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU nomor 6 Tahun 2104 tentang desa. Sehingga sebagai bentuk apresiasi, pihaknya melantik perpanjangan masa jabatan para Kades di pendopo Kabupaten Situbondo.
“Kami berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatannya, para Kades dapat berinovasi hingga akhir masa jabatannya,”pintanya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, Juharto mengatakan, pihaknya berharap perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, menjadi barokah, berkah dan amanah.
“Karena tugas kami, selaku kades adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pembangunan kemasyarakatan,”kata pria yang juga Kades Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno mengatakan, jumlah total sebanyak 132 Kades yang dilantik, tiga Kades tidak bisa hadir, karena terjerat kasus hukum, yakni Kades Peleyan, Kades Kayumas, Kades Sumberanyar.
“Jadi dasar pelantikan perpanjangan masa jabatan ratusan Kades Situbondo, UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU nomor 6 Tahun 2104 tentang desa,”katanya. (fat)