Banyuwangi, reportasenews.com – Kantor Karantina Ikan, Banyuwangi melepasliarkan sedikitnya 6.000 bayi lobster jenis pasir di kawasan wisata konservasi Bangsring Underwater Banyuwangi, Sabtu (1/4).
6.000 bibit lobster dari Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sedianya akan diselundupkan ke seorang penadah di wilayah Jagag Banyuwangi, namun berhasil digagalkan personel Polres Banyuwangi sebelum sampai di tempat tujuan.
Petugas Kantor Karantina Ikan Banyuwangi, Edy Prayitno mengatakan, barang bukti 6.000 bayi lobster ini hasil sitaan Polres Banyuwangi, yang diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Banyuwangi. “6.000 Bayi lobster tersebut, merupakan barang bukti dari kasus perdagangan ilegal yang ditangani kepolisian, dan sesuai prosedur harus dikembalikan dihabitatnya,” ungkap Edy Prayitno.
Edy Prayitno menambahkan, Kantor Karantina Ikan Banyuwangi sengaja memilih Pantai Bangsring sebagai lokasi pelepasliaran lobster, karena di tempat tersebut para nelayannya memiliki zona perlindungan bersama (ZPB), yang dikelola dengan baik, bahkan di areal pesisir pantai seluas 15 hektare tersebut masyarakat dilarang melakukan aktivitas perusakan dan penangkapan biota laut dan kini berkembang menjadi kawasan wisata konservasi laut yang dikenal memiliki habitat laut utuh dan lengkap.
“Kami memilih kawasan Bangsring Underwater ini, karena memiliki zona konservasi yang cukup baik, harapan kami lobster yang kami lepas bisa berkembang biak,” tambah Edy.
Sementara itu, pelepasliaran 6.000 bibit lobster tersebut di Kawasan wisata konservasi Bangsring Underwater disambut baik oleh para nelayan Bangsring.
“Pelepasliaran ini bukan yang pertama kali, setiap ada aksi penyelundupan habitat laut dan tertangkap petugas, selalu dilepas di sini, kami tentu bangga dipercaya kantor karantina dan Polres Banyuwangi untuk menjaga ekosistem laut bisa tumbuh dan berkembang di tempat ini, ini amanah dan harus kami jaga,” ujar Mastaliyanto, nelayan Bangsring. (asy)