Blitar, reportasenews.com – Meski hasil pengembangan terbaru kasus pembunuhan Fitriatul Jannah, siswi SMK yang dibunuh karena hamil memunculkan tersangka baru, yaitu IM, namun polisi bersikukuh bahwa Fajar Irfantoro tetap dikenakan wajib lapor.
Wajib lapor itu, menyusul belum keluarnya hasil tes DNA yang dilakukan di Mabes Polri, terhadap sampel korban dan janinnya serta sampel darah Fajar. belum diketahui secara pasti, kapan keluarnya hasil tes DNA ini.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya menyatakan, tes DNA ini akan menjadi “kunci terakhir” untuk menjerat tersangka dalam kasus persetubuhan dibawah umur terhadap korban.
“Perkara ini masih terus berjalan, dan jika nanti hasil tes DNA terbukti singkron dengan Fajar, maka dia bisa dikenai persetubuhan di bawah umur,” terang Slamet Waloya kepada wartawan, di ruang kerjanya, selasa (18/4).
Sementara Slamet Waloya mengakui pihaknya kesulitan dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini, karena tidak menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu. polisi hanya menemukan sejumlah petunjuk, yang mengarah kepada keterlibatan tersangka IM, dan keterangan sementara tersangka.
Kapolres menambahkan, pihaknya menemukan barang bukti tas serta handphone milik korban, yang dibuang pelaku IM di pekarangan belakang rumah tetangganya di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun.
“Dari petunjuk itu, kita menangkap tersangka di rumahnya dan kini telah dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak, LPKA blitar, karena tersangka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Blitar.
Keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan tersangka IM karena motifnya tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban. pelaku menggunakan pisau tajam (cutter) yang dibeli saat perjalanan menuju ke TKP. Keduanya sempat terlibat pertengkaran hebat, hingga dilerai oleh dua warga yang tengah melintas di lokasi. Setelah itu, diduga tersangka menggorok leher korban tanpa ada perlawanan.
“Sepertinya korban pasrah dan langsung digorok pakai cutter,” pungkas sumber di Pores Blitar.(yos)