Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Apr 2017 21:40 WIB ·

17 Tahanan Polres Malang Kabur, Tinggal Satu Belum Tertangkap


					Bendot boin Seneng tahanan  ke 16 dari yang kabur dari Polres Malang berhasil ditangkap kembali. (foto: lea) Perbesar

Bendot boin Seneng tahanan ke 16 dari yang kabur dari Polres Malang berhasil ditangkap kembali. (foto: lea)

Malang, reportasenews.com – Tim buru Polres Malang berhasil menangkap satu lagi tahanan yang menjadi buron . Dia adalah Bendot bin Seneng, tahanan kasus narkoba.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan , tim pemburu mengejar Bendot di Dusun Batulenger Barat, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Buronan ini berhasil ditangkap pada Sabtu (29/4) malam.

“Dia berhasil kami tangkap lewat pelacakan yang panjang. Sekarang sudah dibawa ke Mapolres Malang,” terang Ujung, Minggu (30/4/2017) pagi.

Dengan tertangkapnya Bendot, berarti tinggal satu buronan yang belum tertangkap, dari 17 tahanan yang kabur. Ia adalah M Nawir, tahanan kasus narkoba.

Kini seluruh tim yang sebelumnya dibentuk, fokus untuk mengejar dan menangkap kembali warga Jalan Muharto V-B RT 09 RW 06 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini.

Sebelumnya, sebanyak 17 tahanan Polres Malang, Jawa Timur kabur dari ruang tahanan. Mereka terdiri dari 12 tahanan kasus narkoba dan lima tahanan kasus umum.

Tahanan narkoba sebanyak 12 orang, yakni:

1. Khusnul Muhajir (26), alamat Dusun Plalar, Rt 02 RW 05, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

2. Bendot (37), alamat Dusun Sumbersewu, RT 04 RW 01, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

3. Tomi Aji (20), alamat Jalan Abd. Mukti I, RT 003 RW 03, Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

4. Fahrul Agus Mustofa (36), alamat Jalan Kauman, Dusun Wonokasian, RT 16 RW 04, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

5. Abdur Rohman (29), alamat Jalan Gajayana, Desa Putatlor, RT 10 RW 02, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

6. Ali Wava (40), alamat Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, RT 04 RW 08, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

7. Kharisma Ramdhani (25), alamat Jalan Pratu Pujiman No. 15, RT 16 RW 04, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Jalan Dewi Sartika Atas No. 111, RT 04 RW 08, Kecamatan Batu, Kota Batu.

8. M. Faris (24), alamat Sawah Pulo SR 4/11, RT 05 RW 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

9. Rusdy Adi (28), alamat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura.

10. Slamet Arifin (30), alamat Desa Kedungbanteng, RT 14 RW 05, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

11. Suwiyadi (41), alamat Dusun Sidorukun, RT 21 RW 04, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

12. Muhamad Nawir (36), alamat Jalan Muharto V-B, RT 09 RW 06, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Sedangkan tahanan Reskrim sebanyak lima orang, yakni:

1. Edi Mustofa alias Tomu Bin Dolah (32), alamat Dusun Benel, RT 03 RW 01, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

2. Burhen Nudin (27), alamat Dusun Panggung, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

3. Iwan Junaidi (41), alamat Desa Kramat, RT 02 RW 01, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.

4. Amad Naimul Khafidin Bin Sutamin (22), alamat Dusun Kenongo, RT 08 RW 04, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

5. Noer Hadi alias Nur Iblis (34), alamat Kelurahan Lesanpuro, Gang 11, RT 04 RW 05, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.(lea)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum