Pontianak, reportasenews.com – 178 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Malaysia karena menyalahi izin tinggal dan bekerja secara ilegal. Mereka sebelumnya dipenjara satu sampai empat bulan di Malaysia.
Pemulangan para buruh migran ini ditengah pandemi Corona dan pemerintah Malaysia tengah melakukan lockdown untuk menekan meluasnya penularan COVID 19 di negaranya. Para TKI ini tiba pada pukul 10.35 WIB di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu (21/3).
Para TKI ini diantar rombongan Deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja sebanyak 146 orang dan Repatriasi sebanyak 32 orang yang diangkut dengan mengunakan 6 Unit Bus serta dikawal langsung oleh pihak KJRI Kuching dan Imigresen Malaysia Depot Semuja.
Kedatangan para TKI ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan P4TKI Entikong.
“Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 178 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 124 Orang dan perempuan 54 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Yuline Marhaeni di kantornya
Yuline merincikan sebanyak 178 orang asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari negara Malaysia adalah sebagai berikut Kalimantan Barat 78 orang, Jawa Timur 10 orang, jawa Tengah 3 orang, Jawa Barat 5 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, Nusa Tenggara Barat 20 orang, Banten 1 orang, Riau 1 orang, Sulawesi Selatan 42 orang, Sulawesi Barat 6 orang, Aceh 7 orang, DI Yogya 1 Orang, Lampung 1 orang.
“Mereka telah menjalani proses hukum di Malaysia, kasusnya beragam, mulai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak memiliki Paspor 65 orang, tidak memiliki Permit 81 orang, ikut orang tuanya 15 orang dan melapor ke KJRI Kuching Karena hendak dipulangkan 17 orang,” bebernya.
Setelah dilakukan proses pendataan pada pukul 14.30 WIB para pekerja migran ini diberangkatkan ke Pontianak.
“Tiba di kantor malam ini, dan langsung diperiksa kesehatannya oleh petugas KKP ditambah petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan sesuai standar termasuk pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah terjangkitnya COVID 19,” jelasnya.
Mereka tiba langsung diasesment dan saat ini semuanya tengah didata kembali oleh petugas dan yang berasal dari Kalimantan Barat jika hasil pemeriksaan bagus langsung dipulangkan ke keluarganya.
Sementara yang berasal dari luar Kalimantan Barat tetap berada di shelter sampai menunggu kapal yang akan membawa mereka merapat di pelabuhan di Pontianak dengan tujuan ke daerah asal mereka.
Sementara Konsulat jenderal Republik Indonesia di Kuching dengan ini menyampaikan koreksi dan klarifikasi atas berita Pontianak Tribunews online tanggal 21 Maret 2020 yang berjudul “Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak”, bahwa isu ancam tembak itu tidak benar. Tidak ada ancam tembak dari pemerintah Sarawak.
“Memang beredar berbagai isu-isu negatif sepanjang pencegahan COVID 19, namun kami pastikan semua berjalan baik karena kami selalu koordinasi dengan pihak pemerintah Sarawak dalam rangka penanganan WNI di Sarawak. Kami juga selalu keluarkan imbauan dan arahan untuk para WNI, terutama adanya kebijakan pemerintah Malaysia dan Sarawak agar WNI mematuhi dan mengikuti anjuran-anjuran dari pemerintah setempat,” tulis KJRI Kuching dalam siarannya di web resmi mereka.
KJRI terus memonitor dan siap membantu WNI baik yang masih bertahan di Sarawak maupun yang pulang ke Indonesia melalui pintu perbatasan dengan sukarela sesuai imbauan KJRI Kuching.
Pemulangan (deportasi) ini adalah proses yang sudah berjalan sesuai ketentuan hukum Malaysia yang mana WNI kita telah selesai menjalani hukuman terkait permasalahan hukum , oleh sebab itu Jabatan Imigrasi tidak boleh menahan WNI lebih lama , makanya WNI di pulangkan Ke Indonesia walau saat ini di Malaysia dalam status kawalan pergerakan. (das)