Site icon Reportase News

179 Pekerja Migran Kembali Dideportasi dari Malaysia

Para pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia menjalani protokol kesehatan Covid 19 seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemberian hand sanitizer, pemberian masker serta menjalani rapid test di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com  – Sebanyak 179 orang pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) kembali dideportasi Malaysia melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Terpadu Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka tiba Selasa (26/5/2020) pukul 22.45 WIB di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, dan langsung menjalani protokol kesehatan Covid 19 seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemberian hand sanitizer, pemberian masker serta menjalani rapid test.

“Yang dipulangkan tersebut merupakan Deportasi dari Depot Imigrasi Semuja selanjutnya dipulangkan melalui PLBN Entikong, dan selain 171 orang ini ada sebanyak 8 orang ini adalah pemulangan repatriasi, dua diantaranya anak-anak,” kata Kabid Rehabilitasi sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Jalil Muhammad.

Jalil menyebut  repatriasi sebanyak 8 orang tersebut adalah WNI yang terlantar di Serawak Malaysia akibat perlakuan yang tidak semestinya oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab dan pemulangan ke Indonesia di lakukan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kuching.

“Setiba di PLBN Entikong, para PMI-B ini dikawal oleh petugas dan saat  memasuki Gedung PLBN Entikong juga langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan, hasilnya tidak ditemukan adanya yang reaktif Covid 19 alias non reaktif,” jelasnya.

Jalil mengatakan sebagian PMI-B ini berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten, termasuk dari Kalimantan Barat.

“Yang berasal dari luar Kalimantan Barat langsung menjalani karatina 14 hari di shelter Dinas Sosial untuk memastikan mereka bebas dari Covid 19,” tegasnya.

Sebelumnya, dari 179 orang PMI-B ini sudah menjalani rapid test sebanyak 50 orang oleh petugas Karatina kesehatan di Entikong namun hasilnya non reaktif. Sisanya menjalani  rapid test di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Dari Januari sampai Mei 2020, jumlah PMI – B yang dideportasi maupun repatriasi berjumlah 1.761 orang.

Jalil berharap pemulangan PMI-B ini di bulan Mei ini adalah yang terakhir alias di tunda dulu untuk mencegah penyebaran Covid 19 terhadap pekerja yang dipulangkan meski protokol kesehatan Covid 19 selama ini telah dilakukan sangat ketat.

Sementara Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan jumlah PMI-B yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja Malaysia sebanyak 171 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 142 orang dan perempuan sebanyak 29 orang dan ditambah PMI-B repatriasi berjumlah 8 orang, dua diantaranya anak-anak.

Sedangkan asal daeeah PMI-B yang di dideportasi dari Malaysia adalah sebagai berikut Kalimantan Barat 41 orang, NTT 10 orang,  Jatim 43 orang, Riau 4 orang, Jabar 3 orang, Sulsel  42 orang, Banten 2 orang, NTB  20 orang, Jateng 4 orang, Aceh 1 orang, Sulbar 3 orang, Sumsel  1 orang, Sumbar 1 orang, Sumut 1 orang, Sulteng 3 orang. (das)

Exit mobile version