Bondowoso,reportasenews.com – Polres Bondowoso, Jawa Timur, menggulung lima penikmat narkoba dan obat – obatan daftar G, Rabu (26/4).
Dua tersangka kedapatan menggelar pesta daun surga alias ganja di kampung Haji RT/RR 04/01 Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso. Tiga orang pengedar pil koplo juga ditangkap di tempat berbeda.
Dua pemuda yang tengah asik menggelar pesta daun surga tidak berkutik ketika digerebek Satuan Narkoba Polres Bondowoso.
Dua pelaku yakni Muhamad Arief Rahman(36), alamat Jalan Imam Bonjol gang III Nomor 01 Kelurahan Kademangan dan Abu Thalib Al Haddar Bin Ali Muhamad Al Haddar(39), warga Kademangan RT/RW 19/04 menjadi tersangka kasus narkoba golongan 1.
” Mereka tertangkap tangan saat menggelar pesta ganja di siang bolong. Ada tiga linting ganja siap saji yang tersisa saat penangkapan. Terkait kepilikan ganja ini masih kita kembangkan,” Kata Kasatnarkoba AKP Asib SH, Kamis (27/4).
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI. No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu selang beberapa jam kemudian Satnarkoba Polres Bondowoso ditempat berbeda menangkap tiga pengedar pil koplo alias obat daftar G di Desa Sumber Gading RT 33/04 Kecamatan Sumber Wringin.
Dilokasi ini polisi mengamankan ratusan pil koplo, pemiliknya Rahmad Abdur Rohim Sadana(21), tidak berkutik setelah kedapatan menyimpan jenis obat keras ini.
Secara berantai polisi juga menangkap Nofembri bin Juhari (30), warga Desa Rejo Agung dan Fandi Yono(22), warga Dusun Lengkog Desa Kalitapen Kecamatan Tapen.
“Mereka jaringan pengedar pil koplo di Bondowoso, kita tangkap di rumah masing-masing setelah menahan Rahman berlanjut kepada dua pengedar lain. Ada 231 pil koplo kita amankan,” ungkap AKP Asib SH kepada reportasenews.com.(ric)