Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Apr 2017 10:55 WIB ·

2 Penikmat Daun Surga dan 3 Pengedar Pil Koplo Terjaring


					Tersangka dan barang bukti pil koplo diamankan Polres Bondowoso. (foto: ric) Perbesar

Tersangka dan barang bukti pil koplo diamankan Polres Bondowoso. (foto: ric)

Bondowoso,reportasenews.com – Polres Bondowoso, Jawa Timur, menggulung lima penikmat narkoba dan obat – obatan daftar G, Rabu (26/4).

Dua tersangka kedapatan menggelar pesta daun surga alias ganja di kampung Haji RT/RR 04/01 Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso. Tiga orang pengedar pil koplo juga ditangkap di tempat berbeda.

Dua pemuda yang tengah asik menggelar pesta daun surga tidak berkutik ketika digerebek Satuan Narkoba Polres Bondowoso.

Dua pelaku yakni Muhamad Arief Rahman(36), alamat Jalan Imam Bonjol gang III Nomor 01 Kelurahan Kademangan dan Abu Thalib Al Haddar Bin Ali Muhamad Al Haddar(39), warga Kademangan RT/RW 19/04 menjadi tersangka kasus narkoba golongan 1.

” Mereka tertangkap tangan saat menggelar pesta ganja di siang bolong. Ada tiga linting ganja siap saji yang tersisa saat penangkapan. Terkait kepilikan ganja ini masih kita kembangkan,” Kata Kasatnarkoba AKP Asib SH, Kamis (27/4).

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI. No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu selang beberapa jam kemudian Satnarkoba Polres Bondowoso ditempat berbeda menangkap tiga pengedar pil koplo alias obat daftar G di Desa Sumber Gading RT 33/04 Kecamatan Sumber Wringin.

Dilokasi ini polisi mengamankan ratusan pil koplo, pemiliknya Rahmad Abdur Rohim Sadana(21), tidak berkutik setelah kedapatan menyimpan jenis obat keras ini.

Secara berantai polisi juga menangkap Nofembri bin Juhari (30), warga Desa Rejo Agung dan Fandi Yono(22), warga Dusun Lengkog Desa Kalitapen Kecamatan Tapen.

“Mereka jaringan pengedar pil koplo di Bondowoso, kita tangkap di rumah masing-masing setelah menahan Rahman berlanjut kepada dua pengedar lain. Ada 231 pil koplo kita amankan,” ungkap AKP Asib SH kepada reportasenews.com.(ric)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum