Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Okt 2017 13:18 WIB ·

22 Pelaku Pencurian Diringkus, 4 Orang Dihadiahi Timah Panas


					22 Pelaku pencurian pemberatan dan pencurian disertai kekerasan ketika digelandang petugas di Mapolres Probolinggo Jawa Timur, saat dilakukan press release.(foto:dic) Perbesar

22 Pelaku pencurian pemberatan dan pencurian disertai kekerasan ketika digelandang petugas di Mapolres Probolinggo Jawa Timur, saat dilakukan press release.(foto:dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Dalam dua pekan operasi Sikat Semeru, Polres Probolinggo menggulung 22 pelaku kejahatan kriminal. Yaitu kasus curanmor, curat, curas dan curwan. Empat pelaku diantaranya, terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres setempat dengan tembakan di bagian kakinya.

Dari 22 orang pelaku kejahatan ini rata-rata berasal dari Kabupaten Probolinggo, yang diamankan ditempat berbeda. Ada yang diamankan di dalam rumahnya, ada juga yang diamankan diluar ketika sedang beraktivitas dan ada juga yang diamankan ketika sedang menjalankan aksi kejahatannya.

Sementara 4 orang yang terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas adalah Rudianto (23), asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dan Sulaiman (20) asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan yang terjerat kasus curat. Dua tersangka lainnya adalah Mat (23) warga Desa Tigasan Wetan Leces dan Nur Yasin (20) asal Liprak Kidul Banyuanyar. Keduanya sama-sama terjerat kasus curanmor.

Kapolres Probolinggo AKPB Fadly Samad mengatakan, selama operasi sikat 12 hari sejak tanggal 18 sampai 29 September, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah 22 kasus. Sebanyak 4 pelaku kasus curas, 13 kasus curat, 4 kasus curanmor dan 1 kasus curwan.

”Dalam sepekan (17-23 September) kemarin, kami berhasil mengamankan 11 tersngka kasus pencurian. Mulai dari curat, curas, curanmor dan curwan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, kepada wartawan Jumat (6/10).

Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 dan 9 tahun penjara.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional