Ketapang, reportasenews.com – Serbuan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di kawasan pertambangan kembali terungkap.
Polres Ketapang dan Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan sebanyak 30 tenaga kerja asing (TKA) saat sedang makan siang di Camp PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Muatan Batu Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Puluhan TKA yang diamankan adalah berkewarganegaraan Tiongkok ini. Tim hanya mengmankan dan membawa sebanyak 25 TKA ke kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Ketapang karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Para TKA asal Tiongkok ini diangkut menggunakan truk milik perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan secara administrasi.
“Pada saat dilakukan pengecekan WNA tersebut, tidak bisa menunjukan dokumen seperti pasport aslinya dan hanya memegang foto copy pasport. Sementara lima WNA diizinkan tetap tinggal di lokasi untuk menjaga lokasi perusahaan,” kata Kaur Litprodok Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin, Sabtu (22/4).
Penangkapan TKA itu berawal informasi dari masyarakat, kemudian tim yang terdiri dari Imigrasi Kelas III Kabupaten Ketapang, Dinas tenaga kerja Kabupaten Ketapang dan Polres Ketapang melakukan pengecekan dan pendataan WNA asal Tiongkok.
Pengecekan tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Ketapang, Darmunansyah. Sejauh ini pemeriksaan masih berlanjut, dan jika tidak memiliki dokumen keimigrasian pekerja ilegal asal Tiongkok ini segera dideportasi ke negara asalnya. (das)