Kualatungkal, reportasenews.com – Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal mengungkapkan sebanyak 262 kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat disebabkan oleh Judi Online.
Humas PA Ahmad Farhan Subhi mengatakan, dari 262 perkara yang sudah diputuskan oleh PA, dengan klasifikasi cerai gugat 205 perkara dan cerai talak 57 perkara.
Dia menyebut, faktor yang menyebabkan bercerainya pasangan suami istri itu disebabkan judi online yang berimbas pada perekonomian rumah tangga.
“Judi online agak meningkatkan trendnya, perkara judi online berimbas juga nafkah atau keuangan keluarga, salah tau yang terbanyak disini, ada juga faktor lainnya, seperti orang ketiga,”ujarnya, dikutip dari teibunjambi.com.
Diakuinya kasus perceraian disebabkan judi online cukup meningkat pada tahun sebelumnya.
“Trend judi online 2023 sudah ada, 2024 semakin meningkat,” ungkapnya. (*)