Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Sep 2019 23:35 WIB ·

28 Perusahaan Perkebunan Sawit Disegel Ditjen Gakkum KLHK di Ketapang Kalimantan Barat


					Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. memasang plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal yang terbakar Perbesar

Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. memasang plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal yang terbakar

Ketapang, reportasenews.com – Tiga perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura, yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019) pukul 09.00 WIB pagi disegel Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyegelan dengan memasang plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal yang terbakar ini sebagai langkah tegas  mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi dan mengotori udara akibat polusi asap.
Operasi penindakan penyegelan ini dilakukan Tim Gabungan KLHK dari Ditjen Gakkum LHK, Taman Nasional Gunung Palung, Daop Manggala Agni Ketapang yang dipimpin langsung Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ir. Sustyo Iriyono,M.Si.
“Saat ini ada 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. KAL dan PT. LS yang berada di Kabupaten Ketapang, kembali disegel. Jadi ada total 28 perusahaan perkebunan sawit yang telah disegel dan satu perusahaan perkebunan milik perseorangan yang juga turut disegel yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK.,” tegas  Sustyo Iriyono.
Sustyo mengatakan upaya penindakan ini sebagai langkah cepat dan berani untuk menindak tegas pelaku baik perorangan maupun perusahaan yang lahannya ditemukan adanya titik api, sehingga menjerat pelaku secara koorporasi atau perorangan dengan pasal 98, pasal 99, pasal 108, dan pasal 116 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.
Akibat kebakaran hutan dan lahan ini, sekitar 5.531,887 hektar lahan kebun sawit di Kalimantan Barat terbakar di tahun 2019 ini.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” ujarnya.
Sustyo selaku Koordinator Bidang Pelanggaran Tim Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementrian LHK menambahkan penyegelan diawali dengan monitoring hot spot dan fire spot, serta analisis spasial di Intellugence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.
Penindakan hukum yang dilakukan, selain untuk menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah menganggu aspek kehidupan manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan satwa liar. Seperti yang kita saksikan salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan ekosistem esensial koridor orangutan Landskap Sungai Putri Gunung Palung Kab Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla yang mengancam kehidupan orangutan.
 Dalam hal ini, Ditjen Gakkum LHK juga berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna sinergitas dalam penanganan karhutla. (das)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah