Jakarta, reportasenews.com – Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah tersangka kasus kejahatan narkotika, jaringan Taiwan.
Para tersangka yakni, MFL (48), ST (28), DR (23) Warga Indonesia, LHC (42) warga Taiwan. Serta ada dua yang meninggal dunia karena berhasil melawan GAC (48), KCH (35) WNA Taiwan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Mochammad Iriawan mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi bahwa target GAC dan MFL membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Bogor.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di Gerbang Tol Cibubur arah Bogor, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 Kg narkotika jenis sabu,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (06/03) sore kepada wartawan.
Setelah itu, Iriawan mengungkapkan, polisi mengintrogasi terhadap pelaku yang berhasil ditangkap dan lakukan pengembangan. Caranya, polisi menyamar dengan memesan sabu kepada tersangka lainnya, LHC dan KCH.
“Setelah mereka bertransaksi kita ciduk di Lobby Utama Tanggerang City pukul 12.00 WIB, dengan barang bukti 1 tas berisi 4 Kg sabu, setelah itu kita kembangkan kembali dan menemukan barang bukti 1 tas berisi narkotika seberat 7,5 Kg dan 1 Kg Ketamin. Saat penggeledhan ada yang melawan, kita pun lakukan tindakan tegas,” ujar perwira tinggi bintang dua ini.
Iriawan melanjutkan, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 13,5 Kg sabu dan 1 Kg ketamine, yang lebih dikenal sebagai bahan pembuat ekstasi.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkortika dengan pasal 197 uud nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (tam)