PROBOLINGGO, REPORTASE – Dari hasil rekontruksi terhadap 4 orang tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani, di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mereka termasuk Dimas Kanjen terancam  hukuman mati.
Dalam rekontruksi yang digelar pada hari Senin (3/10)keempat tersangka melakukan  74 adegan reka ulang. Sementara Dimas Kanjeng langsung digelandang ke rumahnya dan tidak dilakuka adegan, karena hanya memerintahkan anak buahnya.
Dari satu tersangka yang merupakan anggota TNI AU aktif yang berdinas di Lanud Abdurahman Saleh, Malang, rekonstruksi dikawal ketat oleh polisi meliter.  Adegan dilakukan di asrama putra padepokan, karena pembunuhan korban Abdul Gani dilakukan di tempat tersebut.
Eksekutor pembunuhan adalah tersangka Boiran yang hingga ini masih DPO bersama tersangka Kurniadi, yang bertindak memukul korban dari belakang, dan Boiran yang menjerat leher korban. Sementara otak perencanaan adalah Wahyu Wijaya dan Wahyudi.
Kombespol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan lima tersangka termasuk Dimas Kanjeng, terancam hukuman mati.
“Korban terancam pasal berlapis tentang pembunuhan, dengan hukuman mati. Dan harus mengembalikan uang para pengikut. Selain itu polisi akan menyita aset Kanjeng Dimas dan anak buahnyaâ€, ujar Argo Yuwono.
Sementara menurut Mayor Sus Hamdi Londong, Humas Lanud Malang, anggotanya yang terlibat pembunuhan itu mandapat imbalan sebanyak Rp 5 juta dari pihak padepokan, Rahmad ditetapkan tersangka di internalnya.
“Di pihak kepolisian Rahmad sebagai saksi, sementara di internal kami ia sebagai tersangka,”aku Mayor Sus Hamdi.
Hingga kini polisi masih belum menemukan bunker, brangkas yang berada di dalam rumah Dimas Kanjeng, yang dikabarkan berisi triliuanan rupiah. (fiq)