Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Dika mengungkapkan terdakwa Waliarahman dalam sidang yang beragenda keterangan terdakwa menyatakan kalau dirinya tidak melakukan sodomi terhadap puluhan siswanya termasuk lima korban yang dijadikan saksi di perkara ini. Padahal dalam sidang sebelumnya lima korban yang dihadirkan ke persidangan membenarkan kalau terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap mereka.
“Tadi dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa menyangkal. Tapi saya tidak percaya. Karena dari lima korban yang dihadirkan menyatakan Waliarahman telah melakukan asusila,” kata Dika saat ditemui seusai sidang di PN Depok.
Selain menyangkal, kata Dika, terdakwa juga menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang terlampir dalam berkas perkaranya. Menurut terdakwa BAP tersebut ditandatangani oleh dirinya lantaran adanya intervensi dari pihak penyidik. “Terdakwa juga menyabut BAP yang ada di dalam berkasnya. Itu dikarenakan adanya intervensi penyidik,” ujar JPU.
Oleh karenanya, masih kata Dika, pihak penyidik akan dipanggil ke dalam persidangan untuk menanyakan hal-hal yang diutarakan terdakwa di sidang kali ini. Langkah tersebut terpaksa dilakukan untuk mencari tahu kebenaran yang diutarakan oleh terdakwa. “Minggu depan pihak penyidik perkara ini akan dihadirkan,” tandasnya.