Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 13 Nov 2018 21:32 WIB ·

Terdakwa Sodomi Cabut BAP Kepolisian


					Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Depok. (foto:ltf) Perbesar

Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Depok. (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com – Terdakwa perkara sodomi atas nama Waliarahman menyangkal dirinya telah melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan siswa SDN di Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan yang beragenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (13/11/2018) siang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Dika mengungkapkan terdakwa Waliarahman dalam sidang yang beragenda keterangan terdakwa menyatakan kalau dirinya tidak melakukan sodomi terhadap puluhan siswanya termasuk lima korban yang dijadikan saksi di perkara ini. Padahal dalam sidang sebelumnya lima korban yang dihadirkan ke persidangan membenarkan kalau terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap mereka.

“Tadi dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa menyangkal. Tapi saya tidak percaya. Karena dari lima korban yang dihadirkan menyatakan Waliarahman telah melakukan asusila,” kata Dika saat ditemui seusai sidang di PN Depok.

Selain menyangkal, kata Dika, terdakwa juga menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang terlampir dalam berkas perkaranya. Menurut terdakwa BAP tersebut ditandatangani oleh dirinya lantaran adanya intervensi dari pihak penyidik. “Terdakwa juga menyabut BAP yang ada di dalam berkasnya. Itu dikarenakan adanya intervensi penyidik,” ujar JPU.

Oleh karenanya, masih kata Dika, pihak penyidik akan dipanggil ke dalam persidangan untuk menanyakan hal-hal yang diutarakan terdakwa di sidang kali ini. Langkah tersebut terpaksa dilakukan untuk mencari tahu kebenaran yang diutarakan oleh terdakwa. “Minggu depan pihak penyidik perkara ini akan dihadirkan,” tandasnya.

Terdakwa Waliarahman dihadirkan ke dalam persidangan lantaran telah melakukan kekerasan seksual anak terhadap puluhan siswa SDN ternama di Cimanggis dalam kurun waktu dua tahun. Atas hal itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jan/ltf)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Depresi Ditinggal Istri dan Masalah Ekonomi, Eko Nekat Akhiri Hidupnya di Tali Gantungan

6 Desember 2023 - 17:43 WIB

Trending di Daerah