Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2019 20:00 WIB ·

PKB Situbondo  Dapat Sumbangan Dana Kampanye Paling Besar 


					Laporan dana kampanye semua parpol ditempelkan di papan pengumuman KPU Situbondo. (foto:fat)
Perbesar

Laporan dana kampanye semua parpol ditempelkan di papan pengumuman KPU Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Sebanyak  16 partai politik (parpol) yang terdaftar di Situbondo, mereka sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, dari  sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui mengumpulkan sumbangan dana kampanye terbesar.
Yuniati selaku Devisi Hukum KPU Situbondo mengatakan, berdasarkan LPSDK yang terkumpul sampai tanggal 2 Januari 2019  lalu, PKB mendapatkan sumbangan sebesar Rp.354 juta. “Kemudian diikuti PPP sebesar Rp.116 juta. Untuk parpol lain, angkanya tidak mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, sebagian Parpol diketahui nihil sumbangan,” ujar Yuniati, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, sumbangan berasal dari pengurus DPP, pengurus provinsi dan kabupaten masing-masing parpol. Ada juga sumbangan dari para calon legislatif (caleg). “Sumbangan dari pihak-pihak lain kosong,”katanya.
Yuni mengatakan, sumbangan dana kampanye tidak hanya bersumber dari parpol atau caleg. Akan tetapi diperbolehkan bersumber dari pihak lain. Yaitu kelompok, perorangan, dan badan usaha non pemerintah. “Di Situbondo, sampai saat ini belum ada dari pihak lain,” ujarnya.
Dari 16 parpol tersebut, ada yang sumbangaan dana kampanyenya nihil. Seperti Partai Gerindra, Demokrat, NASDEM. Partai Berkarya, Garuda, PBB, PKPI, dan PSI juga nihil. “Tapi semua sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada kami,” kata Yuni.
Tahapan penyerahan dana kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu. Yaitu dimulai dengan laporan awal dana kampanye (LADK). Setelah itu, parpol menyerahkan LPSDK. Kemudian mendekati pelaksanaan pemilihan nanti, diharuskan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Lebih jauh Yuni menambahkan, parpol yang tidak menyerahkan LADK, dikenai sanksi berupa, caleg yang tidak melaporkan itu, tidak ditetapkan sebagai pemilih di TPSnya. Sedangkan penyerahan LPSDK tidak ada sanksi. “Tapi tetap kami wajibkan,” jelasnya.
Sedangkan parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, bisa berujung pada pembatalan caleg terpilih. “Artinya, caleg terpilih bisa dibatalkan jika parpolnya tidak menyerahkan LPPDK kepada kami,” pungkasnya. (fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Bau Busuk Skandal BLBI di Bank Indonesia

23 Januari 2025 - 01:02 WIB

Dirjen PSDKP KKP, Pung: 2623 Petugas Gabungan Solid Bongkar Pagar Laut

22 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan dengan Coast Guard Jepang 

22 Januari 2025 - 13:57 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 

22 Januari 2025 - 13:28 WIB

Cacat Prosedural, Menteri ATR/BPN Batalkan Status  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

22 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional