Depok,reportasenews.com – Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan dua nomor perkara dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (15/1/2019). Padahal, pasal yang dijerat terhadap empat terdakwa dengan dua nomor perkara sama-sama menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Sri Wiyanti dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustofa berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap Sri Wiyanti dalam jalannya sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.
Kejadian itu berawal pada Kamis, 2 Agustus 2018 terdakwa Mustofa menemui Yus (belum tertangkap/DPO) di Pasar Cibinong Kabupaten Bogor lalu terdakwa memesan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan harga Rp 200 ribu kepada Yus. Setelah mendapatkan sabu terdakwa kemudian pergi ke sebuah ruko yang belum jadi di Jalan Pekapuran RT 05/22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Selanjutnya, terdakwa merakit alat hisap sabu lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian dari satu bungkus plastik klip bening berisi sabu di sebuah ruko tersebut dan sisanya disimpan oleh terdakwa di kantong celana sebelah kanan. Keesokan harinya sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Pekapuran RT 05/22 Kelurahan Sukatani, tiba-tiba terdakwa didatangi dan ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku polisi dari Satnarkoba Polresta Depok. Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Sementara itu, tiga terdakwa atas Ahmad Nizar Arifin, Sumardani, dan Furgan Alatas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU AB. Ramadhan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nizar Arifin, Sumardani, dan Furgan Alatas berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata AB. Ramadhan di ruang Cakra PN Depok.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 7 Agustus 2018 di kios kosong yang beralamat Jalan Pindahan Kampung Sengon RT 07/10 Kelurahan/Kecamatan Pancoran, Kota Depok, terdakwa I (Ahmad Nizar Arifin) datang menemui terdakwa II (Sumardani) dan terdakwa III (Furgan Alatas) dengan membawa satu plastik klip bening berisi sabu dan pipet yang dibeli dari saudara Zaki (belum tertangkap) seharga Rp 300 ribu secara patungan. Kemudian di kios kosong tersebut sabu dikonsumsi oleh para terdakwa secara bergiliran. Tak lama berselang, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi berpakaian preman dari Satnarkoba Polresta Depok yang sedang melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan informasi di kios kosong sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa dan tempat tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu, satu alat penghisap dan satu korek gas yang semuanya berada di lantai. Kemudian anggota polisi menanyakan siapa pemilik satu plastik klip bening berisi sabu lalu ketiga terdakwa mengakui kalau barang haram itu milik mereka. (jan/ltf)
