Situbondo,reportasenews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah hotel, tempat karaoke dan hiburan di Kabupaten Situbondo. Sidak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para pemilik hotel, tempat karaoke dan hiburan dalam membayar pajak,
Hasilnya, Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, menemukan banyak tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Situbondo, yang tidak mengantongi izin, sebagian tempat karaoke dan hiburan diketahui mengantongi izin, namun masa berlakunya sudah mati.
Hadi Priyanto, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Sidak ke sejumlah hotel, tempat karaoke dan hiburan, dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak daerah.” Sebab, dalam beberapa tahun terakhir ini, PAD dari sektor hotel dan tempat hiburan, karaoke di Kabupaten Situbondo itu sangat rendah”ujar Hadi Priyanto, Rabu (30/1/2019).
Hadi Priyanto menegaskan, jika dari Sidak ke sejumlah hotel dan tempat hiburan, tempat karaoke di Kabupaten Situbondo, ternyata sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Situbondo itu, diketahui tidak mengantongi izin. Sebagian tempat karaoke dan tempat hiburan mengantongi izin.”Karena menemukan tempat karaoke dan tempat hiburan banyak tidak mengantongi, komisi II langsung melakukan hearing bersama dengan dinas terkait dilingkungan Pemkab Situbondo,”imbuh Hadi Priyanto.
Sementara itu, Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi mengatakan, karena hasil Sidak yang dilakukan komisi II DPRD Situbondo, tempat karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Situbondo tidak mengantongi izin.”Sehingga untuk menindaklanjuti hasil Sidak para wakil rakyat tersebut, kami tidak akan mengeluarkan surat izin beroperasi tempat karaoke dan tempat hiburan tersebut, karena kedua tempat tersebut diketahui banyak mudlaratnya,”ujar Wabup Yoyok Mulyadi.(fat)
