SURABAYA, REPORTASE – Pengadilan Negeri Surabaya telah menerima pengajuan permohonan Praperadilan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Melalui kuasa hukumnya , Dimas Kanjeng mempraperadilkan Polda Jawa Timur atas penangkapan dan penahanan Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan anak buahnya Abdul Ghani.
Permohonan praperadilan dengan pemohon Taat Pribadi terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 51/Pid-Praper/2016/PN Sby. Praperadilan tersebut diterima PN Surabaya pada Senin, 7 November 2016.
“Iya Dimas Kanjeng mengajukan praperadilan,” kata juru bicara PN Surabaya, Efran Basuning, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, yang dipraperadilankan Dimas Kanjeng ialah terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus pembunuhan. Pengadilan akan menguji apakah proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng sah atau tidak secara hukum.
“Sidang perdananya tanggal 21 November 2016 ini,” ujar Efran.
Praperadilan baru dijadwalkan tanggal 21 November karena pihak kuasa hukum Taat Pribadi berdomisili di Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad, membenarkan bahwa dirinya telah mendaftarkan praperadilan kliennya ke PN Surabaya. Adapun termohon yang dipraperadilankan ialah Polda Jatim.
“Insya Allah iya, saudara tahu dari mana?” ujar Nesha sambil bertanya.
Neshawaty kemudian memaparkan, yang dipersoalkan pada proses hukum kliennya ialah terkait formalitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng. Yakni pada proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Taat Pribadi.
Praperadilan yang dilakukan tim kuasa hukum bukan untuk kalah atau menang. Nesha menyebut upaya hukum yang dilakukannya sebagai upaya mencari kebenaran.
“Kami berharap semua menghargai hak klien kami dan memposisikannya sebagai terduga, memegang asas praduga tak bersalah. Biarlah melalui pengadilan yang memutuskan,” tandasnya. (Wpp)