DEPOK – RN.COM, Empat puluh tujuh tersangka pengguna dan pengedar narkotika diamankan Sat Narkotika, Polresta Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita berbagai jenis narkotika bernilai puluhan juta rupiah.
Para tersangka merupakan jaringan narkoba di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Salah seorang bandar bahkan ditembus timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Dari empat puluh tujuh tersangka yang diamankan, polisi menyita 8,9 kilo gram ganja kering dan 42 gram sabu.
Salah satu pelaku mengaku, terpaksa mengedarkan barang haram tersebut lantaran tergiur keuntungan dari penjualan narkoba.
“Baru enam bulan menjadi pengedar narkoba, sekalian buat dipakai sendiri,” ujar MO
Menurut Waka Polresta Depok, AKBP Candra Kumara, para pelaku merupakan hasil operasi Nila, yang dilakukan Sat Narkoba Polrtesta Depok, selama satu bulan terakhir.
“ kami mengamankan tersangka dari berbagai profesi. Ada juga dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan juga 2 orang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu,” terang Candra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapsi yakni pasal 132 KUHP Dan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 25 tahun penjara. (LTF)