Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, dua orang pemuda di Kota Situbondo, nekat mengedarkan pil dextro di kalangan pelajar di Kota Situbondo.
Akibat perbuatan nekatnya, dua orang pemuda tersebut ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Tersangka Muhammad Ariyanto (24), asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo ini ditangkap di depan toko Edison.
Sedangkan tersangka Muhammad Waqik (23) asal Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo ini, ditangkap di Warnet yang berlokasi di areal terminal di Kota Situbondo. Selain itu, dari dua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.420 butir pil dextro.
Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti ribuan butir siap edar itu langsung di gelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, pertama kali yang ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo adalah tersangka Muhammad Waqik di salah satu warnet di terminal Kota Situbondo.
”Namun, berdasarkan pengakuan Waqik jika pil dextro itu dapat dari tersangka Muhammad Ariyanto, hingga akhirnya petugas langsung menangkap Ariyanto di depan toko Edison yang tidak jauh dari rumahnya,”ujar Iptu Ali Nuri, Minggu (8/3/2020).
Menurutnya, dari tersangka Waqik yang diketahui berprofesi sebagai pelayan toko, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil dextro siap edar, sedangkan dari rumah tersangka Muhammad Ariyanto, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.400 butir pil dextro.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.(fat)