Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Mar 2017 10:10 WIB ·

6 Tambang Emas Ilegal Dibabat Polda Kalbar


					Polisi menyita alat berat di lokasi tambang emas ilegal. (foto: das) Perbesar

Polisi menyita alat berat di lokasi tambang emas ilegal. (foto: das)

Pontianak, reportasenews.com – Instruksi Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Drs. Musyafak, SH, MM, Pertambangan Tanpa Ijin harus disikat habis. Kelompok-kelompok penambang berhasil kembali ditindak.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Drs. Musyafak, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok karena menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan luar biasa.

Para penambang emas ini sebelumnya sulit diberantas, ditertibkan mereka berhenti namun beberapa waktu menambang lagi, dan selalu ada perlawanan dari para pekerja sehingga menyebabkan kericuhan.

“Hukum harus di tegakkan, bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga,” tegas Musyafak.

Terhadap pelaku diterapkan UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.

Menindaklanjuti perintah Kapolda, para Kapolres Jajaran Polda Kalbar, secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakkan hukum terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

Di Polres Singkawang berhasil mengamankan kelompok yang melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Jl. Padat Karya / Angkis RT. 05 RW. 02, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 10:30 WIB.

Kabag Ops Polres Singkawang Kompol I Nyoman Sarjana didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, KBO Sat Reskrim dan Kapolsek Singkawang Selatan dan 74 personel, tiba di lokasi aktivitas pertambangan dan mengamankan peralatan pertambangan, mesin pompa air, kompresor, alat pendulang, selang, paralon dan sebagainya, namun para pelaku tidak berada di tempat sudah melarikan diri.

“Terdapat dua pelaku yang tidak sempat melarikan diri yaitu pendulang dan tukang jaga mesin pompa. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,“ ungkap Kapolres Singkawang AKBP Sandy Alfadien Mustofa.

Sedangkan di Polres Kapuas hulu berhasil mengamankan kelompok yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Dusun Pulau Sayat Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuashulu, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 10:00 WIB.

Kabag Ops Polres Kapuashulu, Kompol Joko Sarwono memimpin langsung kegiatan operasi Peti, 62 personel gabungan diterjunkan dan berhasil menemukan dan mengamankan dua kapal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di areal Sungai Kapuas.

“Pada saat sebelum tim gabungan tiba di lokasi penambangan, pemilik kapal dan para pekerja sudah kabur melarikan diri, dari hasil penggeledahan di dalam Kapal ditemukan ditemukan 30 set mesin dompeng dan perlengkapan penambangan lainnya,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin.

“Terhadap pelaku, kita lakukan penyelidikan dan barang bukti kita amankan ke Polres Kapuashulu untuk di proses lebih lanjut, dengan persangkaan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Sementara di Polres Ketapang berhasil mengamankan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di lokasi Indhotani, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Sunario dan melibatkan gabungan personel Polri, TNI dan satpol PP dengan jumlah sekitar 60 orang, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 09:00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lokasi Peti, ditemukan satu unit excavator, 16 buah keset penyaring emas, lima alat pendulang emas, satu set dinamo listrik merk YSK, satu unit mesin Donfheng merk Tianli, satu tempat pencuci keset penyaring emas, dua drum plastik, satu selang spiral, satu Arco warna merah, satu dinamo listrik merk Ikeda warna oranye, satu mesin genset jenis MS1500 Dc, satu mesin genset DHF, satu  mesin pompa air merk Yamaka, satu mesin pompa air merk Misaka, lima sekop, satu cangkul, satu keong pemompa air dan satu dinamo listrik merk Synchronorus.

“Sementara para pekerja sudah tidak berada di lokasi, “ujar Kapolres Ketapang.

Tindakan yang diambil, membawa dan mengamankan barang bukti dan perangkat yang digunakan untuk kegiatan penambangan, berupa mesin dopeng, gergaji, pompa air, dan lain-lain.

Petugas di lapangan terkendala medan menuju lokasi yang sulit ditempuh kendaraan, khususnya kendaraan roda empat dan enam, para pelaku penambang sudah tidak ada di lokasi kemungkinan sudah adanya pemberitahuan dari pihak lain mengingatkan sebelum petugas masuk ke dalam lokasi, para penambang sudah melarikan diri.

Di  Polres Landak berhasil mengamankan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Munggu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 14:00 WIB.

Kabag Ops Polres Landak, Kompol F. Situngkir, memimpin langsung kegiatan operasi, 30 personel gabungan diterjunkan dan berhasil mengamankan 11 orang pekerja Peti dan sebagian kabur melarikan diri.

“11 pekerja Peti dan  barang bukti kita bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ungkap Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto.

Barang bukti yang diamankan, dua unit perahu, dua set mesin penyedot, pipa sedot, alat compresor, karpet penyaring dan untuk alat-alat yang lain dilakukan pemusnahan di TKP, “ujarnya.

Di Polres Sanggau berhasil mengamankan kelompok yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sekumpai kawasan Dusun Sererang Desa Sekunyit Malam Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 15:00 WIB.

Kegiatan operasi dipimpin Kasat Sabara Polres Sanggau, 20 personel gabungan diterjunkan ke lapangan dan berhasil menemukan lokasi Peti dan menyita tujuh set mesin Dompeng, sementara para pekerja sudah tidak berada di lokasi, “ungkap Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles.

Terhadap mesin dan kelengkapan lain yang digunakan untuk kegiatan Peti langsung kita amankan, sebagian dimusnahkan, karena untuk mengamankan dan membawa barang bukti terkendala lokasi yang sulit ditempuh kendaraan, khususnya kendaraan roda empat dan enam, “terangnya.

Di Polres Bengkayang melakukan pengecekan izin aktivitas penambangan emas di wilayah Desa Goa Boma Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 12:00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, beserta 41 personel gabungan, adapun kegiatan  yang dilakukan yaitu pengecekan dan memberi imbauan kepada masyarakat yang melakukan tambang emas tanpa izin, melakukan pengecekan dan koordinasi dengan penanggung jawab camp PT Adi Prima Mineral yang berada di Desa Goa Boma Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, saat diperiksa dokumen yang ada sudah kadaluwarsa sudah habis masa berlakunya, sehingga kegiatan penambangan di hentikan sementara oleh Kapolres Bengkayang,“ tuturnya.

Polres Bengkayang mengamankan satu unit alat berat jenis exavator milik PT Adi Prima Mineral beserta operatornya di mana saat dilakukan pengecekan di perusahaan sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah di lokasi tambang milik PT. Adi Prima Mineral, tidak memiliki surat-surat kepemilikan dan surat operasional pekerjaan, serta melakukan pengecekan terhadap keberadaan orang asing (OA) yang bekerja di PT. Adi Prima Mineral dan saat diperiksa tidak ada keberadaan Orang Asing di lokasi tambang, menurut keterangan penanggung jawab camp bahwa OA yang bekerja di perusahaan saat ini berada di Jakarta untuk memperbarui izin kerja, “ringkasnya. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah