Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Sep 2017 20:47 WIB ·

7 Bocah Putus Sekolah, Spesialis Bobol Rumah Kosong


					salah satu komplotan bocah spesialis pembobol rumah sedang diperiksa polisi di unit PPA. (foto: yos) Perbesar

salah satu komplotan bocah spesialis pembobol rumah sedang diperiksa polisi di unit PPA. (foto: yos)

Blitar, reportasenews.com – Tujuh anak di bawah umur di Kota Blitar, menjadi komplotan pembobol rumah kosong di sedikitnya lima lokasi di sekitar Kota Blitar. Mereka bersama sama dalam menjalankan aksi kejahatannya, mencuri alat elektronik dan perhiasan milik para korbannya. Tujuh anak pelaku “komplotan unyil” ini, masih berusia antara 14 hingga 17 tahun dan semuanya putus sekolah mulai SD, SMP hingga SMK.

Informasi yang dihimpun reportasenews.com menyebutkan, komplotan ini menyasar sejumlah toko, di antaranya wilayah Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Mereka berbagi tugas, ada yang menggambar lokasi dan ada yang beraksi membobol rumah sasaran. Tujuh anak di bawah umur ini, diantaranya merupakan saudara sepupu dan kakak beradik. Mereka putus sekolah dengan berbagai alasan, ada yang korban bullying di sekolah serta sebab lainnya.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, membenarkan penangkapan tujuh anak pelaku pencurian dengan pemberatan ini dalam dua tahap. F (14), RS (14), R (16) & Y (17) diamankan lebih dulu saat berada di warnet, sementara tiga lainnya diamankan dua hari kemudian.

“Awalnya ada empat anak pelaku yang diamankan di sebuah warnet, setelah dikembangkan dibekuk lagi tiga lainnya yang juga di bawah umur,” ungkap Heri Sugiono kepada reportasenews.com di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/09) siang.

Ketujuh pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang unit perlindungan perempuan dan anak, didampingi oleh pengacara serta anggota keluarganya. Heri menambahkan, tujuh pelaku ini akan ditahan selama tujuh hari dan akan menjalani proses hukum hingga vonis di pengadilan. “Komplotan unyil” ini akan ditahan di LPKA Kota Blitar di Jalan Bali.

“Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun,” imbuh Heri.

Dari tangan “komplotan unyil” ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, sejumlah HP dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.(yos)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional