Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2018 13:32 WIB ·

7 Garong di Villa Casablanca Sawangan Sebagian Residivis


					7 pelaku garong di perumahan Villa Sasablanca Sawangan diringkus petugas. (foto:ltf) Perbesar

7 pelaku garong di perumahan Villa Sasablanca Sawangan diringkus petugas. (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com  – Tujuh garong yang melancarkan aksinya di sembilan rumah Villa Casablanca Sawangan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dalam Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Mereka ialah Asep Yana (48) dan Jamaludin (23) yang diamankan di kawasan Sukabumi, sedangkan Tarmin (45), Data alias Agus (60), Ujang Rahmat (32), Bukhori alias Kevin (35), dan Nyangsang (35) ditangkap di Bogor.
Asep merupakan otak intelektual aksi garong tersebut dan orang yang pertama diciduk di kediamannya pada Rabu (15/8/2018) malam.

Dihadapan polisi, Asep mengatakan aksi yang dilancarkan di Perumahan Villa Casablanca Sawangan bukanlah aksi pertamanya.

“Milih rumahnya secara acak saja. Sebelumnya pernah tiga kali juga di Depok. Satu di wilayah Cimanggis, duanya lagi di Sawangan. Itu masih tahun ini. Makannya kemarin milih di Sawangan lagi karena sebelumnya berhasil lolos,” kata Asep di Mapolresta Depok, Senin (20/8/2018).

Selain membawa dua jimat, ketujuh tersangka tersebut membawa enam pisau, delapan obeng, empat tang potong, dua gunting kecil, dan satu alat ukir kayu.

Senjata tajam dan perkakas tersebut disimpan tersangka dalam dua tas bersama sejumlah barang hasil curian lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menyebut para pelaku terlebih dulu memantau situasi perumahan yang diincar.

“Sebagian dari pelaku ini ada yang residivis. Aksi mereka di Cimanggis dan Sawangan sebelumnya juga di perumahan. Kalau dirasa pengamanan di perumahan itu kurang baru mereka beraksi,” kata Bintoro.

Menurutnya, ketujuh pelaku telah dua tahun menjadi garong yang mengincar perumahan berkeamanan minim.

“Ada yang bertugas mencongkel rumah, memantau situasi, jadi sopir, sampai ada yang bertugas menjual hasil curian. Laptop yang kemarin mereka curi juga sudah dijual. Pengakuannya dijual di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” tuturnya.

Saat beraksi di Villa Casablanca, para pelaku diperkirakan memulai aksinya dari pukul 02.00 WIB hingga 03.30 WIB saat para korbannya sedang terlelap.

Bukan hanya senjata tajam dan perkakas, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah tas, 17 handphone, tiga dompet, 11 jam tangan, satu sepatu kets yang diduga hasil curian sebelumnya.

Serta satu mobil Suzuki Ertiga warna Silver, berpelat F 1357 KR yang digunakan ketujuh tersangka untuk melarikan diri. (jan/ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah