Jakarta,reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (18/12) mengamankan dan menangkap sembilan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Selain menangkap pelaku KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 300 juta rupiah dan kartu ATM berisi uang senilai 15 juta rupiah.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ke semibilan pelaku yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dana hibah dari kemenpora kepada Koni.
Namun demikian Febri enggan menyebut nama kesembilan yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.
Dari kesembilan yang ditangkap diantaranya Deputi IV Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang staf kemenpora. (*)