Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jun 2024 18:49 WIB ·

9 Terdakwa Anak Pengeroyok Siswa MTS, Divonis 7,6 Tahun Penjara


					Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF meninggal. Perbesar

Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF meninggal.

Situbondo, reportasenews.com – Sembilan terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, divonis secara berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara, dalam sidang perkara pengeroyokan, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/6/2024).

Majelis hakim dalam perkara pengeroyokan tersebut, juga mewajibkan para orang tua sembilan terdakwa anak, untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp181,6 juta. Sejumlah uang restitusi tersebut dibayar y tanggung renteng, dan diberikan kepada orang tua korban MF melalui

“Sembilan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis secara berjamaah, yakni divonis selama 7,6 tahun penjara,”kata Anak Agung Putera Wiratjaya, Humas PN Situbondo.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis secara berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara 9 terdakwa anak, karena akibat perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.

“Jadi yang menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara, karena mereka melakukan perbuatannya secara bersama itu, mengakibatkan korban MF meninggal, meski sebelumnya JPU menuntut 9 terdakwa anak bervariatif. Rinciannya, tujuh terdakwa anak dituntut 7,6 tahun dan dua terdakwa anak dituntut 7,3 tahun penjara,”katanya.

Ricky Ricardo Allen kuasa hukum korban MF mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang menjatuhkan vonis adil dan berkeadilan terhadap 9 terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.

“Kami menghargai vonis majelis hakim terhadap 9 terdakwa, yang divonis secara berjama’ah selama 7,6 tahun kurungan penjara, sehingga kami tidak akan menempuh jalur hukum apapun,”kata Ricky Ricardo Allen.

Menurut dia, selain memberikan rasa adil dan berkeadilan terhadap keluarga korban MF, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi atau uang pengganti sebesar Rp181,6 juta lebih, pihaknya berharap restitusi yang dikabulkan berguna bagi keluarga korban MF.

“Kami mengapresiasi kepada majelis hakim, yang memberi rasa adil dan berkeadilan. Bahkan, tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis terhadap 9 terdakwa anak. Harapan saya, kedepan tidak ada fahri lagi,”harapnya.

Sementara itu, salah seorang hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir dengan vonis selama 7,6 kurungan penjara terhadap 9 anak yang bermasalah dengan hukum.

“Karena 9 anak yang bermasalah dengan hukum divonis sama, untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim,”ujar Yason.

Sekadar diketahui, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dan divonis secara berjamaah oleh majelis hakim PN Situbondo, yakni RF, MK, MG, MF,AF, BY, MR, ZB dan NJ, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun.

“Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama enam bulan di TPI Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo,”kata Anak Agung Putera Wiratjaya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah