Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Des 2018 11:36 WIB ·

Sadis..! Adik Bunuh Kakak Ipar Hanya karena Harta Warisan


					Tersangka Arman, yang membunuh kakak iparnya sendiri saat di Mapolres Prooblinggo.(foto: dic) Perbesar

Tersangka Arman, yang membunuh kakak iparnya sendiri saat di Mapolres Prooblinggo.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Hanya karena harta warisan, Arman (60) tega membunuh kakak iparnya sendiri yakni Samad (60). Adik dan kakak ini tinggal di Desa  Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Arman, yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diamankan di rumahnya oleh petugas tanpa perlawanan. Sebelum terjadi pembunuhan itu, keduanya sempat cekcok mulut, lantaran sawah warisan dari orang tuanya. Mereka cekcok di sawah, saat tersangka sedang membersihkan rumput di sawah warisan tersebut.

Korban, ditemukan bersimbah darah di area pesawah Desa setempat, Selasa (17/12/2018) lalu. Dari pengakuan tersangka, duel satu lawan satu itu, terjadi saat Samad (kakak ipar) mendatangi tersangka saat membersihkan sawah warisan itu. Begitu ia datang, langsung menyuruh tersangka berhenti membersihkan sawah tersebut. Karena menurut korban, itu adalah sawah yang diwarisi pada dirinya.

“Dia langsung memukul saya dengan cangkul. Saya tepis cangkul itu, hingga tangan saya bengkak. Tapi dia masih berusaha memukul saya dengan cangkulnya. Saya pun membela diri, saya pukul dia dengan sabit, yang digunakan saya bersih-bersih sawah,” kata Arman, dihadapan Polisi dan wartawan, Jumat (21/12/2018).

“Saya sebetulnya tidak sengaja akan membunuhnya. Dia adalah kakak ipar saya. Karena dia memaksa memukul saya dengan cangkul, akhirnya saya juga emosi, dan menghantamnya dengan sabit yang saya pegang,” sambung Arman.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, keduanya baik pelaku maupun korban, masih berhubungan darah. Tersangka adik iparnya sendiri, atau suami dari adik kandungnya yang bernama Ambyati, 60 tahun.

“Dari keterangan sejumlah saksi, semula korban dan pelaku bekerja bersama-sama membersihkan tanaman labu yang merambat, akhirnya terjadi cekcok mulut, dan berujung saling pukul menggunakan sajam,” terang mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.

“Mereka terlibat cekcok masalah harta warisan. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Sub 33B KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya Eddwi.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bagikan Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-emak Minta Selfie

1 Mei 2024 - 21:13 WIB

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Trending di Daerah