Jakarta, Reportasenews – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta 3 kembali melayangkan surat pemberitahuan penagihan kepada PT Varia Indo Permai (PT VIP) sebagai nasabah Bank Centris Internasional (BCI) bertanggal 6 Septeber 2023.
Sebelumnya, Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta 1 juga telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan dan paksa bayar kepada Bank Centris. Artinya aktiva yakni PT VIP sebagai nasabah BCI adalah aset Bank Centris dan Bank Centris sendiri sebagai penanggung kewajiban atau pasiva, dua-duanya ditagih.
Dalam neraca keuangan umumnya apabila kewajiban sudah ditanggung maka aset atau harta menjadi milik penanggung kewajiban. Ini yang menjadi bingung pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma sebagai tergugat.
“ini aneh ya, ada kewajiban ada harta kalua kewajiban sudah ditagih harusnya harta jadi milik penanggung kewajiban dong”, ujar Andri heran.
Apalagi menurut Andri, kasus Bank Centris sebenarnya bukan diselesaikan dalam persoalan BLBI karena ia merasa tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU)
“Menurut hukum kalua tidak ada perjanjian APU, MSAA dan MIRNA berarti tidak ada yang diberikan oleh negara, sehingga negara tidak boleh menagih”, tegasnya.
Kenapa kemudian Bank Centris berurusan dengan Satgas BLBI dan KPKNL. Ini semua bersumber dari Bank Indonesia yang menjual promes atau tagihan nasabah Bank Centris Ke BPPN dengan akte no.39. Padahal BI masih terikat perjanjian dengan Bank Centris terkait akte 46, perjanjanjian jual beli promes nasabah.
Dalam salah satu pasal di akte 46, BI tidak boleh menagih nasabah Bank Centris karena promes tersebut telah dijamin dengan tanah seluas 452 hektar, apalagi menjualnya dalam hal ini ke BPPN.
Persoalan ini terus berlarut hingga 20 tahun lebih tanpa penyelesaian karena Bank Indonesia yang berurusan langsung dengan Bank Centris justru tidak pernah dilibatkan. Menurut Andri kasus ini bisa segera selesai apabila BI punya niat menyelesaikan.
“Bank Indonesia menjual cessie promes nasabah Bank centris ke BBPN. Dalam hal ini Kemenkeu membayar uang ke BI, karena itulah sekarang Satgas BLBI dan KPKNL menagih kami. Ini yang harus diluruskan karena sudah terbukti dalam persidangan BI tidak mencairkan uang ke Bank Centris, maka BI harus mencabut surat utang di akte 39 tersebut”. Harap Andri agar kasus Bank Centri tidak semakin liar.
Terkait masalah BLBI yang tak kunjung tuntas, Menkopolhukam, Mahfud MD menekankan dalam beberapa kesempatan. Menurut Mahfud Negara itu memberi tugas kepada semua pejabat terkait termasuk pejabat Kemenkeu untuk menyelematkan semua aset negara yang selama ini dikuasai swasta atau perorangan secara melawan hukum. Namun sebaliknya dalam menjalankan tugasnya pejabat juga tidak boleh melanggar hukum.
Agar kasus Bank Centris ini tidak semakin liar dan berlarut, Pengamat Ekonomi, yang kini menjabat sebagai Tim Ahli Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Faisal Basri berharap negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
“Menurut saya sekarang ini tunjukkan bahwa negara hadir melindungi warga negara dari segala macam penganiayaan untuk menciptakan kepastian. Kalau kepastian itu tidak dihadirkan segera dan semua diam lepas tangan itu yang bisa membuat seram, jangan sampai apa yang kita takutkan terjadi”, tegas Faisal. (dik)