Jakarta, reportasenews.com- Sidang kasus Ahok dilanjutkan dalam sidang keterangan saksi-saksi yang memberatkan Ahok. Saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa adalah Pedri Kasman, Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah. Ia melaporkan Ahok ke Bareskrim.
Uniknya, dalam keterangan pertama itu. Pedri Kasman sempat mengungkapkan tidak paham betul isi surat Al Maidah.
“Saya tidak paham betul apa isi Al Maidah, tapi meskipun demikian saya melaporkan karena tersinggung saja sebagai umat islam,†kata Pedri, ketika menjawab pertanyaan hakim di Jakarta, Selasa (10/1).
Selain Pedri, ada saksi lain yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Irena Handono. Irena merupakan salah satu saksi pelapor untuk kasus dugaan penistaan agama.Pendiri Yayasan Irena Center.
Adapun saksi ketiga adalah Ibnu Baskoro, pengurus DKM Darussalam Cibubur.
Selain ketiganya, JPU mengajukan nama Muhammad Burhanuddin. Burhanuddin dijadwalkan datang ke persidangan pekan lalu, namun absen dengan alasan sakit. Ia pernah menjadi advokat Farhat Abbas dalam kasus pidana.
Sedangkan saksi terakhir adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Dia tercatat pernah menjadi anggota MUI Kota Bogor. (tam)