Jakarta, reportasenews.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI akan memberikan sanksi kepada cagub dan cawagub yang tak hadir dalam debat kandidat yang dilakukan resmi KPU.
“Ini yang 13,27,10 wajib dihadiri seluruh paslon. Rapat sekian kali merumuskan sampai detail saya rasa tidak ada alasan pasangan calon tidak hadir,” kata Dahliah Umar, anggota KPU DKI di  Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Peringatan KPU ini diberikan, terkait pengalaman adanya paslon Cagub DKI yang enggan tampil dalam debat yang dilakukan stasiun televise.
Dahliah Umar, menegaskan untuk kegiatan debat kandidat yang diselenggarakan KPU DKI merupakan hasil dari rapat-rapat koordinasi dengan setiap tim kampanye pasangan calon.
Jika ada paslon yang enggan hadir dalam  KPU DKI meminta alasan tidak hadirnya paslon haruslah krusial.
“Harus ada alasan tertulis, misalnya sakit atau tiba-tiba meninggalkan Jakarta, hal yang betul-betul urgent Kalau tidak ada maka akan ada sanksi,” ucap Dahliah.
Sanksi yang diberikan KPU DKI berupa tidak menayangkan iklan yang sudah dibuatkan KPU.
“Misalnya iklan layanan masyarakat yang menjadi hak mereka dan difasilitasi oleh KPI tidak akan kami tayangkan jadi kerugiannya sangat-sangat besar,” jelasnya.
KPU mengingatkan  tiga pasangan calon , Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan – Sandiaga Uno,  hadir disetiap debat. (tam)