JAKARTA, REPORTASE – Pakar Hukum Pidana Prof Muzakir hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Prof Muzakir yang tiba di Bareskrim Polri pulul 09.30 mengatakan, dirinya akan dimintai keterangannya sebagai ahli hukum pidana dari pihak pelapor, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
Menurut Prof Muzakir, sesuai kajian hukum pidana, pernyataan kontroversi Ahok terkait surat Al-Maidah tersebut masuk dalam kategori penodaan terhadap agama.
“Sesuai analisis saya terhadap materi (pernyataan Ahok) tersebut, semua yang terkait dengan urusan perbuatan itu termasuk perbuata penodaan agama,” kata Prof Muzakir.
Muzakir mengatakan, setiap agama masing-masing memiliki kitab suci, yang mana masing-masing agama tersebut memiliki interpretasi sendiri terhadap agamanya. “Jadi, bagi agama yang lain tidak usah memasuki kitab suci yang bukan agamanya,” tambah Muzakir.
Sementara itu, Sugito Atmo Pawiro, Ketua Bantuan Hukum FPI yang datang bersama Prof Muzakir mengatakan, rencananya hari ini Ketua Umum FPI Rizik Shihab juga akan datang ke Bareskrim Polri.
“Rencananya Habib akan dimintai keterangan sebagi ahli agama,” ujar Sugito. (Tjg)