JAKARTA, REPORTASE-Calon wakil bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, tampaknya mulai siap-siap diperiksa polisi. Ucapannya dalam orasi aksi demo 4 November yang menghina Presiden Jokowi, dianggap sudah kebangetan.
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan  Projo melaporkan penyanyi itu ke polisi dalam laporan LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(
“Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada Saudara Ahmad Dhani,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kebablasan dalam berdemokrasi.
Menurut dia, masyarakat tetap harus menaati peraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
“Sekarang pantas enggak presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol negara. Nyatanya di tahun kepemimpinan dia, hampir 70 persen mendukung langkah-langkah Bapak Joko Widodo,” kata juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot tersebut. (dew)