Jakarta, reportasenews.com – Setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara, terkait kasus penistaan agama, situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Bali, yaitu https://www.pn-negara.go.id/ telah diretas. Dari pantauan reportasenews.com dalam situs itu, terpasang wajah mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan tulisan “hacked by konslte & achon666ju5t”.
“#RIP Justice In My Country,” demikian tulisan di situs PN Negara, Rabu (10/5) malam.
Dalam situs pemerintahan itu, tercantum juga tulisan yang menunjukkan rasa kekecawaan atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tulisan yang tercantum di situs yang diretas tersebut yakni: ‘Simple explanation: they didn’t know the difference between “eat with spoon” and “eat spoon”. they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end.”
Pelaku peretasan situs PN Negara ini juga menulis nama jati dirinya. Mereka mengatasnamakan komunitas Indonesian Hacker Rulez*. Bahkan alamat email juga dicantumkan di halaman situs yang telah diretas itu.
Hingga berita ini dinaikkan, Kamis (11/5) pukul 03.03 WIB, situs tersebut masih diretas dan belum bisa diakses. (tam)