Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 23 Nov 2016 22:14 WIB ·

Setelah Ahok, Giliran Buni Yani Jadi Tersangka


					Buni Yani / foto. istimewa Perbesar

Buni Yani / foto. istimewa

JAKARTA, REPORTASE – Terkait Kasus Penistaan Agama, setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kini giliran Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).

Penetapan tersangka terhadap Buni Yani, karena yang bersangkutan dianggap melanggar UU ITE dengan postingan di status Facebooknya  yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

“penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Tetapi terkait 3 paragraf tulisannya yang diposting di akun Facebooknya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono.

Tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(dik)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Film Gampang Cuan Jadi Film Drama Komedi Terlaris 2023

1 Desember 2023 - 21:12 WIB

Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Lindungi Anak-Anak Dari Tindak Kejahatan Teroris

1 Desember 2023 - 20:39 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Trending di Daerah