Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Nov 2016 22:14 WIB ·

Setelah Ahok, Giliran Buni Yani Jadi Tersangka


					Buni Yani / foto. istimewa Perbesar

Buni Yani / foto. istimewa

JAKARTA, REPORTASE – Terkait Kasus Penistaan Agama, setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kini giliran Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).

Penetapan tersangka terhadap Buni Yani, karena yang bersangkutan dianggap melanggar UU ITE dengan postingan di status Facebooknya  yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

“penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Tetapi terkait 3 paragraf tulisannya yang diposting di akun Facebooknya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono.

Tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gugatan 11 Triliun, Majelis Hakim akan Putuskan Siapa Bersalah

2 Desember 2024 - 21:01 WIB

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

2 Desember 2024 - 20:03 WIB

Rekapitulasi 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Rio-Ulfi Unggul di 11 Kecamatan

2 Desember 2024 - 19:27 WIB

Warga Temukan Mayat Pria tanpa Identitas di Sungai Kapuas

2 Desember 2024 - 17:34 WIB

Polisi Amankan Sosok Pria ini Karena Menusuk Korban dengan Senjata Tajam

2 Desember 2024 - 14:46 WIB

Mobil Rombongan SMAN 1 Panji Terguling di Jalur Pantura Situbondo, 11 Siswa Luka-luka

2 Desember 2024 - 14:37 WIB

Trending di Daerah