Jakarta, reportasenews.com – Usai divonis hakim dengan penjara dua tahun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung diusung ke LP Cipinang untuk dijeblokan ke tahanan.
Ahok diangkut dengan kendaraan lapis baja atau Barracuda ke LP Cipinang, Selasa (9/5). Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
Kedatangan Ahok ke LP Cipinang juga mendapat pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian serta petugas penjara. Sebelum Ahok tiba di lokasi, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ahok mengajukan banding atas vonis itu.(ham)