JAKARTA, REPORTASE-Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama tidak ditahan Kejaksaan Agung, walau sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Â Kejaksaan Agung menanggap soal tahan menahan seorang terdakwa, tergantung kepentingan penyidik.
“Alasannya, satu bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan (ke luar negeri) dan sudah berlaku. Sesuai SOP di kita kalau penyidik tidak melakukan penahanan maka kita juga tidak,†kata Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kepada pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).
Selanjutnya, Rum mengatakan bahwa tersangka Ahok tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif. Terkait berkasu kasus Ahok yang diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri, Rum mengatakan, berkasnya setebal 862 halaman. Selanjutnya ada 42 orang yang diperiksa terdiri dari saksi dan ahli.
Sementara ormas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meminta Ahok ditahan. Juru bicara tim Advokasi GNPF-MUI, Irfan Pulungan menyampaikan, kedatangan dirinya itu dalam rangka mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahan terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (bun)