JAKARTA, REPORTASE – Berdasarkan alat bukti yang cukup serta didukung hasil gelar perkara dan keterangan sekitar 40 saksi, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Ahok menjadi tersangka penistaan agama.?Ahok juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Menyikapi penetapan status tersangkanya, Ahok mengimbau seluruh pendukungnya untuk iklas menerima keputusan penyidik tersebut.

“Kami himbau kepada seluruh pendukung saya ubtuk menerima status tersangka saya dengan iklas. Saya yakin polisi profesional menetpkan saya sebagai tersangka,” kata Ahok yang didampingi wakilinya, Jarot Saiful Hidayat di Rumah Lembang, Jakarta Pusat.

Menurut Ahok, penetapan tersangka ini bukanlah akhir dari segalanya. Proses hukum akan berakhir di proses persidangan nanti.  Sehingga pada saat Pilkada nanti, ia masih tetap ikut dalam proses pemilihan.

“Jadi, tolong para pendukung kami untuk tetap datang ke TPS pasa 15 Februari nanti untuk memenangkan kami satu putaran,” tegas Ahok.

Ahok menyatakan dirinya akan menjalani proses hukum dengan baik. Proses hukum yang berjalan saat ini, menurut Ahok sebagai bukti proses demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. (Tjg)