JAKARTA, REPORTASE– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pasrah dengan pengaduan ormas Islam ke polisi dengan tuduhan menghina umat muslim.
“Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya. Penistaan agama ada dasar UU-nya,” ujar Basuki di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadukan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
Ahok dianggap melanggar pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Disamping itu juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 27, 28 dan 29.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghargai proses hukum terkait laporan masyarakat terhadap dirinya.
Ahok telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam. (yud)