JAKARTA, REPORTASE-Tersangka penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, resmi telah dicekal bepergian keluar negeri. Polisi telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi.
mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencegahan Basuki Tjahaja Purnama ke luar negeri.
“Surat pencegahan sudah kami serahkan pada kantor imigrasi, karena kami masih butuh keterangan-keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Rikwanto, Â Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, kepada pers di Mabes Polri, Selasa (22/11).
Dalam penetapan tersangka Ahok tanggal 16 November 2016 lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan Ahok dicegah bepergian ke luar negeri walaupun tidak ditahan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ahok baru menjalani pemeriksaan pertama hari ini.(hok)