Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Nov 2016 14:24 WIB ·

Ahok Resmi Dicekal


					Calon Petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Perbesar

Calon Petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, REPORTASE-Tersangka penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, resmi telah dicekal bepergian keluar negeri. Polisi telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi.

mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencegahan Basuki Tjahaja Purnama ke luar negeri.

“Surat pencegahan sudah kami serahkan pada kantor imigrasi, karena kami masih butuh keterangan-keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Rikwanto,  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, kepada pers di Mabes Polri, Selasa (22/11).

Dalam penetapan tersangka Ahok tanggal 16 November 2016 lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan Ahok dicegah bepergian ke luar negeri walaupun tidak ditahan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ahok baru menjalani pemeriksaan pertama hari ini.(hok)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

23 Januari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Akan Telusuri Akun Media Sosial Tampilkan Tutorial Gantung Diri

23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Trending di Hukum