JAKARTA, REPORTASE – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh terlapor Basuki Thahja Purnama alias Ahok ke tahan penyidikan.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan status Ahok menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik juga mencegah Ahok untuk bepergian ke kuar negeri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, meskipun keputusannya tidak bulat, namun apa yang dituduhkan terhadap Basuki Tjahja Purnama disimpulkan merupakan tindak pidana. Srhingga penyidik memutuskan meningkatkan penyelidikan kasus saudara Basuki Tjahya Purnama ke tingkat penyidikan. Penyidik juga menetapkan saudara Basuki Tjahja Purnama menjadi tersangka,” kata Kabareskri Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto , dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama, meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati keputusan hukum tersebut. Tito juga menegaskan, dalam menetapkan keputusan itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Sebagai pimpinan, saya sama sekali tidak melakukan tekanan ataupun paksaan. Penyidik cukup profesional dan maksimal,” ujar Tito.
Menurut Kapolri, pihaknya akan memproses kasus Ahok ini secara cepat untuk dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
Meski ancaman hukuman yang dituduhkan terhadap Ahok yakni hukuman penjara lima tahun, namun penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
“Dari sisi pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif, penyidik menilai tidak ada kekhawatiran bahwa Ahok akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti sehingga tersangka tidak perlu ditahan. Namun untuk mengantisipasi tersangka pergi ke luar negeri maka kita mencegah saudara Basuki Tjahya Purnama bepergian kenluar negeri,” tambah Kapolri.(Tjg)