Malang,reportasenews.com – Angkutan umum berbasis aplikasi online akhirnya dilarang beroperasi di Kota Malang. Larangan ini berdasarkan keputusan rapat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satlantas Polres Malang Kota, dan DPRD Kota Malang, Selasa (7/3) sore.
“Dishub Provinsi menyatakan angkutan online di Kota Malang dilarang karena belum mengantongi izin usaha transportasi,” kata Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi saat dikonformasi reportasenews.com ,Rabu (8/3/2017).
Kusnadi menjelaskan, dalam Permen Nomor 32 Tahun 2016 jelas diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Dalam waktu dekat, kami akan adakan operasi gabungan antara Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, dan aparat kepolisian terhadap angkutan berbasis online,” tegasnya.
Keputusan ini melegakan sopir angkot yang beberapa kali melakukan aksi mogok. Mereka resah beroperasinya transportasi online mengurangi pendapatannya.
Akibat aksi mogok yang dilakukan semua sopir angkot ini, banyak penumpang terlantar. Tidak hanya para pelajar, namun juga para pekerja. (lea)

