Lumajang, reportasenews.com – Keberanian wanita ini melawan bandit yang membegalnya patut diacungi jempol. Meski diancam dengan senjata tajam, wanita berinisial YW (25) ini tak gentar. Dia justru melawan dua penjahat yang hendak merampas sepedamotornya.
Kisah heroik perempuan dari Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Selasa (29/1/2019).
Kapolres mengungkapkan, perlawanan itu terjadi ketika YW dihentikan oleh Rohmat (36) yang berboncengan dengan temannya, Ponari. Kedua pria ini hendak merampas sepeda motor yang dikendarai YW.
Meski diancam dengan senjata tajam, YW tak gentar. Bahkan, YW sempat berusaha merampas senjata tajam tersebut dari tangan pelaku, tetapi gagal. Adegan pembegalan itu akhirnya diketahui warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian.
Melihat warga mulai berdatangan, Rohmat bersama temannya lari tunggang-langgang ke arah perkebunan. Selamat dari upaya pembegalan, YW melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang pada Jumat (18/1/2019).
“Para pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan begal secara sadis. Rata-rata korbannya dilukai,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Berdasarkan catatan kriminal, menurut Arsal, Rohmat sudah empat kali menjalani hukuman penjara. “Dari penyidikan kami, sampai saat ini dia sudah melakukan kejahatan setidaknya sembilan kali di TKP yang berbeda,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, Rohmat tidak pernah sendiri. Biasanya dia bersama teman-temannya hingga tujuh orang dalam sekali aksi.
Begitu juga Ponari. Berdasarkan catatan kriminalnya, Ponari sudah bolak-balik masuk penjara. “Dia sudah kami masukkan daftar pencarian orang (DPO). Saya minta Ponari segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Arsal.
“Kapolres sudah menerangkan semuanya. Komploton pelaku tersebut sudah kami ketahui identitasnya, mau lari kemanapun akan saya kejar,” timpal Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran yang mendampingi Kapolres.
Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tjg/Sir)