Pontianak, reportasenews com – Aksi mahasiswa bertepatan dengan hari Pahlawan, 10 November 2020 kembali menagih ucapan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang menolak Omnibus Law. Pernyataan Sutarmidji pernah disampaikan pada 9 Oktober 2020.
Aksi Aliansi Mahasiswa Amanat Penderita Rakyat (Ampera) menagih komitmen Sutarmidji, namun mahasiswa berujung tak ditemui orang nomor satu ini.
Aksi yang digelar siang hari ini berjalan damai dan tertib, meski mahasiswa kecewa dengan sikap Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang tak menemui mereka.
“Kami tetap menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law, kami menunggu komitmen Gubernur yang saat itu menolak. Kami meminta dipertemukan dengan Gubernur,” kata Ulil, koordinator aksi mahasiswa ini.
Aksi berawal dari longmarch dari Tugu Digulis Tanjung Pura, mahasiswa berjalan kaki menuju ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Aksi berlangsung singkat, setelah mahasiswa yang hendak meminta menghadap Gubernur, tak kunjung ketemu, karena Gubernur sedang tidak berada di kantornya.
Aksi mahasiswa di kantor Gubernur hanya ditemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Manto Saidi.
Mahasiswa kemudian mengelar aksinya dengan longmarch menuju ke Pendopo Gubernur.
Kali ini, serupa di Kantor Gubernur, massa mahasiswa tak kunjung ditemui.
Mahasiswa mengaku kecewa tidak bisa bertemu dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji.
“Kami dibohongi, kami ini hanya hendak menyampaikan aspirasi kami, sesuai janji Gubernur, dan kami menagihnya,” kata Jero Hariono, koordinator lapangan aksi mahasiswa.
Pada aksinya hari ini, aliansi mahasiswa memiliki 3 tuntutan terhadap Gubernur Kalbar.
Pertama, menolak pengesahan undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia.
Kedua, menuntut Gubernur Kalimantan Barat menolak dan menentang di berlakukannya Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kalbar.
Ketiga, menuntut Gubernur untuk membuka ruang selebar – lebarnya kepada mahasiswa agar bisa mengkritisi segala undang – undang.
Jero menegaskan, pihaknya dari aliansi mahasiswa berkomitmen untuk terus menolak disahkannya undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja. (das)