Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Nov 2017 16:32 WIB ·

Alexis  dan Diamond Jangan Jadikan Tumbal,  Hotel Fashion Wajib Ditutup


					S.Tete Marthadilaga, Pemerhati Tempat Hiburan Malam (foto:ist) Perbesar

S.Tete Marthadilaga, Pemerhati Tempat Hiburan Malam (foto:ist)

Jakarta,reportasenews.com  –  Setelah penutupan dua tempat hiburan kelas atas, Hotel Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan diskotik Diamon di Jakarta Barat baru baru ini. Kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditantang untuk menertibkan tempat hiburan malam baik itu diskotik, spa, panti pijat tradisional, kafe, biliyard, resto dan lainnya yang konon surat izinnya sudah mati. Tindakan tegas itu berlaku bagi semua tempat hiburan yang membandel dan melanggar aturan.

Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga mengungkapkan, tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap usaha wisata hiburan malam itu untuk menghilangkan imej atau kesan bahwa Hotel Alexis dan Karaoke Diamond dijadikan tumbal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penertiban jangan hanya dilihat dari aspek pelanggaran salahguna dan peredaran narkoba serta praktik prostitusi, tetapi tempat hiburan yang notabene bersih dari narkoba dan pelacuran yang tak berizin juga harus ditutup.

Selain Hotel Alexis dan Karaoke Diamond yang sudah ditutup permanen, ternyata masih banyak tempat hiburan yang izinnya sudah kadaluwarsa, di antaranya Hotel B Fashion yang terletak di Jalan Aranda nomor 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi ini ada beberapa fasilitas seperti lounge, karoke dan griya pijat.

Mengingat tempat usaha wisata hiburan menyerap banyak tenaga kerja, lanjut Mas Tete,  Pemprov DKI dituntut bertindak adil, arif dan bijaksana terhadap tempat hiburan malam yang ditengarai melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran tersebut harus diklasifikasi dengan tingkat pelanggarannya. Bagi yang surat izinnya kadaluwarsa diberikan peluang untuk memperpanjang dan tidak serta merta dibekukan. Sedang untuk tempat hiburan yang sama sekali tak berizin alias ilegal, jangan diberikan ruang dan harus ditutup permanen.

“Bagi pengusaha hiburan malam atau sektor wisata lainnya yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini harus diberikan baik sanksi administratif atau lainnya untuk memberikan efek jera,” tandas Mas Tete Marthadilaga kepada media ini.

Menyangkut surat izin yang sudah habis masa berlakunya, masih kata Mas Tete, bukan saja Hotel B Fashion tetapi masih ada puluhan lainnya seperti panti pijat, bilyard, lounge, hotel, Spa, karaoke yang perlu dipertanyakan surat perizinannya. Namun demikian Hotel B Fashion tentu menjadi target utama penutupan karena sudah jelas-jelas surat izin usahanya habis sejak tahun 2016 lalu.

Namun demikian, menurut Mas Tete, penertiban tempat hiburan baik yang disegel sementara maupun yang ditutup permanen harus ekstra hati-hati dan perlu dipikirkan dampak sosialnya. Sebab, tempat hiburan ini bukan saja menjadi penopang dan tumpuan hidup keluarga pekerjanya, tetapi sektor usaha ini menyangkut hajad hidup orang banyak. Semisal, tukang parkir, tukang ojek, sopir taksi, bajaj, mikrolet, pedagang rokok dan masih lagi yang mengais rejeki dari sektor ini.

Sebaliknya, bagi tempat usaha wisata hiburan malam yang sudah ditutup juga harus diawasi dan dikontrol secara periodik. Karena, di tempat usaha itu hanya sebatas Spa dan hotel yang ditutup. Namun masih ada usaha yang lain seperti karaoke, diskotik, resto dan lounge yang buka karena tidak termasuk dalam bagian yang ditutup.

“Harus diawasi dan dikontrol secara rutin. Tinggal kordinasi saja antara Disparbud, Satpol PP dan Dinas Pelayanan Masyarakat Terpadu/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena masing-masing memiliki tugas untuk membina, mengawasi dan menindak,” ujar Mas Tete.

Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, seyogyannya Dinas Pariwisata DKI Jakarta harus lebih banyak punya greget, karena baik buruknya tempat hiburan malam akan ditimpakan ke instansi ini. Masyarakat tahu hanya Disparbud yang bermain mata dengan  pengusaha hiburan, padahal masih banyak yang lain main kongkalikong.

“Selama ini tempat hiburan terkesan jadi bulan-bulanan dan jadi sapi perahan oknum tertentu,” tegas Mas Tete.

Terlebih, lanjut Mas Tete, sekarang ini Pemprov DKI memiliki LSM berplat merah yang kinerjanya seperti siluman dan sulit terdeteksi. Kinerjanya bak intel polisi atau TNI yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang konon bakal digelontorkan dana Rp 2,2 Milyar dari anggaran sebelumnya Rp 1,7 milar.

Menyangkut anggaran dan spesifik kerjanya, pengamat hiburan yang sudah malang melintang di dunia malam dan mantan wartawan Pos Kota ini, menyarankan gubernur agar mengevaluasi lagi untuk menghinhdari kecemburuan soaial di kalangan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sedang kinerjanya yang mirip intel, ini perlu dipertanyakan, Sebab, di lingkungan TNI dan Polri ada pendidikan khusus untuk masuk ke  bagian Intel. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum