AMERIKA, REPORTASE: Eric Trump dengan bangga memposting foto pemberian suaranya di TPS yang ditujukan untuk ayahnya sendiri, Donald Trump. Eric melakukan itu dengan memotret hasil pilihan dia selama ada bilik TPS, lalu melemparkannya di media sosial.Tampaknya biasa saja, tapi ternyata tidak dimata hukum.
Menurut hukum di New York tempat lokasi Eric memilih di TPS setempat, adalah haram melakukan perbuatan seperti yang Eric lakukan. Secara hukum bahwa kesengajaan memposting pilihan seseorang dari dalam bilik suara. adalah perbuatan ilegal di negara bagian New York
Eric dengan bangga menyebutkan dalam cuitannya, bahwa, “Ini adalah sebuah kehormatan yang luar biasa untuk memilih ayahku!”, anak Donald Trump menulis dalam tweet, “Dia akan melakukan pekerjaan yang besar untuk Amerika Serikat!”. Sejurus kemudian cuitan dia dihapus dari halaman akunnya.
Memang ada “wilayah abu-abu secara hukum” dikebanyakan negara bagian soal meneceritakan pilihan seseorang didalam bilik TPS, tapi disebutkan bahwa perbuatan “sok pamer” seperti Eric itu adalah perbuatan ilegal, setidaknya ada peraturan yang sama diterapkan di 18 negara bagian AS larangan untuk memamerkan secara terbuka foto surat suara.
Di New York sendiri aturannya sudah jelas, adalah dilarang keras secara hukum untuk berbagi foto dari lokasi pemungutan suara sampai selesai, tetapi juga dilarang untuk menunjukkan bagaimana seseorang memberikan suara mereka (HSG/ Independent)