Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Nov 2017 20:30 WIB ·

Ancam Usaha Penggilingan Daging, Disdagin Disoroti Komisi III DPRD Situbondo 


					Kios pasar daging diPasar Panarukan, Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Kios pasar daging diPasar Panarukan, Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Muhammad Nizar, salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, menyoroti Dinas Perdagangan dan Perindustrian  (Disperdagin) Pemkab Situbondo.

Pasalnya Disdagin Pemkab Situbondo, telah  melakukan penataan ulang kepada salah seorang  pedagang, sehingga kebijakan  tersebut,  dinilai meresahkan para pedagang yang lain.

Muhammad Nizar mengatakan, karena ada kebijakan baru yang dilakukan Disdagin, salah seorang pedagang pasar kembali mengeluh kepada dirinya. Bahkan, yang dipersoalkan masih keberadaan gilingan daging.

“Pemilik penggilingan daging bernama  Riris mengadukan adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum petugas Disdagin,  bahwa dia akan dipanggil Satpol PP jika usaha penggilingan daging di rumahnya tidak dipindah ke dalam pasar. Alasannya karena tidak ada surat izin gangguan atau HO,” kata Muhammad Nizar, Selasa (14/11).

Nizar mengungkapkan, ancaman tersebut dinilai meresahkan warga. Karena  Riris berhak untuk tetap menjalankan usaha penggilingan daging di halaman rumahnya. Karena, hal itu tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

“Karena rumah Riris itu terletak di pinggir jalan. Jadi, saya berharap Disdagin jangan menghambat  usaha rakyat” bebernya.

Selain itu, jika memang operasi penggilingan daging di rumah Riris dianggap menganggu, kenapa tidak ditindak sejak awal saat pasar Panarukan mulai dibuka. Saat ini Riris menggunakan kiosnya untuk warung nasi dan kopi.

Namun, tiba-tiba perwakilan Disperdagin meminta Riris untuk menutup warungnya itu. Lalu memindahkannya  ke kios yang ada di bagian dalam belakang pasar. “Tentu Riris keberatan dengan hal itu. Semula sudah sepakat semuanya, kenapa sekarang di usik lagi. Ada apa sebenarnya?” tandasnya.

Sementara itu,  Riris selaku pemilik penggilingan mengaku, kecewa dengan Disperdag,  Ia heran kenapa baru sekarang di permasalahkan.

Riris menolak, jika harus memindahkannya ke kios belakang bersama yang lainnya. Dia merasa rugi jika harus menempatkan di bagian belakang pasar.  Karena, lokasi di sana bau dan masih harus membayar uang air sebesar Rp 15 ribu. .(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah