Situbondo,reportasenews.com – Muhammad Nizar, salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, menyoroti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemkab Situbondo.
Pasalnya Disdagin Pemkab Situbondo, telah melakukan penataan ulang kepada salah seorang pedagang, sehingga kebijakan tersebut, dinilai meresahkan para pedagang yang lain.
Muhammad Nizar mengatakan, karena ada kebijakan baru yang dilakukan Disdagin, salah seorang pedagang pasar kembali mengeluh kepada dirinya. Bahkan, yang dipersoalkan masih keberadaan gilingan daging.
“Pemilik penggilingan daging bernama Riris mengadukan adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum petugas Disdagin, bahwa dia akan dipanggil Satpol PP jika usaha penggilingan daging di rumahnya tidak dipindah ke dalam pasar. Alasannya karena tidak ada surat izin gangguan atau HO,” kata Muhammad Nizar, Selasa (14/11).
Nizar mengungkapkan, ancaman tersebut dinilai meresahkan warga. Karena Riris berhak untuk tetap menjalankan usaha penggilingan daging di halaman rumahnya. Karena, hal itu tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
“Karena rumah Riris itu terletak di pinggir jalan. Jadi, saya berharap Disdagin jangan menghambat usaha rakyat” bebernya.
Selain itu, jika memang operasi penggilingan daging di rumah Riris dianggap menganggu, kenapa tidak ditindak sejak awal saat pasar Panarukan mulai dibuka. Saat ini Riris menggunakan kiosnya untuk warung nasi dan kopi.
Namun, tiba-tiba perwakilan Disperdagin meminta Riris untuk menutup warungnya itu. Lalu memindahkannya ke kios yang ada di bagian dalam belakang pasar. “Tentu Riris keberatan dengan hal itu. Semula sudah sepakat semuanya, kenapa sekarang di usik lagi. Ada apa sebenarnya?” tandasnya.
Sementara itu, Riris selaku pemilik penggilingan mengaku, kecewa dengan Disperdag, Ia heran kenapa baru sekarang di permasalahkan.
Riris menolak, jika harus memindahkannya ke kios belakang bersama yang lainnya. Dia merasa rugi jika harus menempatkan di bagian belakang pasar. Karena, lokasi di sana bau dan masih harus membayar uang air sebesar Rp 15 ribu. .(fat)