Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Agu 2018 19:27 WIB ·

Andika Surachman Mengaku Tak Pernah Mengalihkan Aset First Travel


					Andika Surachman. (foto:ltf) Perbesar

Andika Surachman. (foto:ltf)

Depok, reportasenews.com – Dalam balik jeruji besi bos First Travel Andika Surachman mengungkapkan jika dirinya tidak pernah menjual belikan dan mengalihkan barang bukti mobil mewah ke perorangan atau vendor sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sufari. Hal tersebut seperti tersirat dalam surat pernyataan bermaterai yang diberikan Kuasa Hukum First Travel, Roni Setiawan, Rabu (1/8/2018).
“Terkait aset dan benda yang merupakan hak milik dan hak yang melekat dalam benda tersebut. Baik atas nama Andika Surachman dan PT Anugerah Karya Swasta. Dalam hal ini saya tidak pernah melakukan proses jual beli, menghadap dan menandatangi dokumen serah terima,” kata Andika di surat pernyataan bermaterai tertanggal 22 Juli 2018.
Sebab, kata Andika, semenjak ditahan pada 8 Agustus 2017 lalu dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun peralihan hak atas benda bergerak maupun bukan benda bergerak. Oleh karenanya, pria yang lahir pada 29 Desember 1985 itu menegaskan tidak akan bertanggung jawab secara pribadi maupun direktur utama PT Anugerah Karya Wisata.
“Saya tidak pernah menghadap, membuat perjanjian atau melakukan transaksi proses jual beli terhadap seluruh aset baik milik pribadi ataupun perusahaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya buka suara mengenai raibnya sejumlah mobil mewah yang masuk dalam barang bukti perkara penipuan umrah murah First Travel. Raibnya barang bukti itu dikarenakan pinjam pakai ke salah satu vendor rekanan travel First Travel.
Kepala Kejari Depok, Sufari mengungkapkan, pinjam pakai kendaraan itu telah diberikan sejak proses pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti (P21) dari Mabes Polri ke Kejari Depok terhadap salah satu vendor. Alasannya, pinjam pakai itu dilatarbelakangi barang bukti tersebut di sita dari korban bukannya tiga terdakwa. Ditambah, aturan pinjam pakai tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
“Vendor tersebut memiliki hak terkait kendaraan mewah itu. Bukan hilang seperti yang diberitakan. Itu kami berikan pada tahap dua (P21),” ucap Sufari kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/7/2018). (jan/ltf)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah