Site icon Reportase News

Aneh..!!! Negara Sita Uang 16 Miliar Rupiah Milik Perusahaan Asal Singapura Korban Penipuan

Ilustrasi (foto.Ist)

Jakarta, Reportasenews – Perusahaan OCK Yangon Private Limited asal Singapura menjadi korban penipuan email palsu atau online scams yang dilakukan oleh perusahaan asal Indonesia. Penipuan ini bermoduskan instruksi email untuk melakukan transfer dana atas nama perusahaan yang mirip dengan perusahaan afiliasi.

Melalui proses,pelaku divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Namun demikian, salah satu amar putusannya adalah uang dari pihak korban senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp. 16.230.528.356  dirampas untuk negara.

Kasusnya bermula dari kerjasama antara OCK Yangon Private Limited dengan perusahaan Lineage Power Private Limited asal India. Ditengah proses kerjasama tersebut, OCK Yangon Private Limited menerima email palsu yang mirip dengan alamat email milik Lineage Power Private Limited.

Isi email tersebut menginstruksikan agar OCK Yangon Private Limited melakukan transfer dana senilai  1,062,551.57 USD atas kerjasama dengan Lineage Power Private Limited melalui rekening Bank BJB atas nama PT Lineage Power Limited yang mengaku sebagai anak Perusahaan Lineage Power Private Limited.

Melalui perusahaan afiliasinya yang berada di Singapura yaitu OCK Sea Tower Pte Ltd, pembayaran tersebut dilakukan oleh OCK Yangon Private Limited di Bank BJB cabang Karawang ke rekening PT Lineage Power Limited.

Dalam pemeriksaan pengadilan terungkap fakta bahwa PT Lineage Power Limited merupakan perusahaan yang baru didirikan oleh  Sdr. Kemal dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Lineage Power Private Limited.

Akibat dari perbuatan tersebut, Sdr. Kemal divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Selain itu,  uang korban senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp. 16.230.528.356 dirampas untuk Negara.

Akibat putusan dan pertimbangan tersebut, kerugian materil yang dialami oleh OCK Yongan Private Limited sebagai pihak korban tidak dapat dikembalikan karena harus diserahkan ke negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa saksi korban Sdr. Omer Chappelart selaku Direktur OCK Yongan Private Limited tidak memiliki kapasitas untuk menerima pengembalian bukti tersebut.

Padahal, fakta persidangan telah menunjukan bahwa OCK Yongan Private Limited merupakan Perusahaan afiliasi dari OCK Sea Tower Pte Ltd, yang kemudian dikuatkan dengan adanya Surat Kuasa dari OCK Sea Tower Pte Ltd kepada saksi korban Sdr. Omer Chappelart untuk mengurus permasalahan kesalahan transfer dana tersebut.(*)

Exit mobile version